Jember (Antara Jatim) - Sejumlah warga kebun Ketajek, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menuntut hak atas tanah yang mereka tempati lebih dari 30 tahun. Mereka mendatangi Komisi A DPRD Jember, Rabu, karena tidak bisa mendapatkan tanah mereka, padahal masuk sebagai ahli waris tanah perkebunan tersebut. "Vonis Pengadilan Negeri Jember tahun 2011 telah memenangkan tuntutan warga. Majelis hakim memutuskan agar Pemkab Jember memberikan tanah itu kepada 270 kepala keluarga dan kasus itu bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung," kata salah seorang warga Ketajek, Sugik. Tanah Ketajek merupakan kawasan perkebunan yang telah ada sejak zaman Belanda dan pada saat era Orde Baru, perkebunan itu dikelola negara dan berbuntut pada sengketa agraria. Warga setempat yang telah menetap lebih dari 30 tahun menuntut agar kawasan itu menjadi hak mereka dan sengketa itu terus berlanjut sampai perkebunan itu dikelola oleh Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pada Desember 2013, dalam sidang paripurna di gedung dewan, Pemkab dan DPRD Jember melepaskan aset seluas 477,8 hektare kepada warga yang pernah hidup mengelola tanah Ketajek atau ahli warisnya. "Saya bersama sejumlah warga lainnya yang harusnya mendapat tanah Ketajek, namun tidak dapat," tuturnya.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015