Bangkalan (Antara Jatim) - Kapolres Bangkalan, Madura, Jawa Timur AKBP Soelistijono membantah, penangkapan tersangka kasus sodomi oleh anggota polres setempat tidak prosedural. "Penangkapan yang kami lakukan sudah sesuai dengan ketentuan dan berdasarkan alat bukti yang ada," kata Kapolres Soelistijono, Senin. Kapolres mengemukakan hal ini, menanggapi protes keluarga tersangka RH (19) asal Desa Lajing, Kecamaran Arosbaya, yang datang ke Mapolres memprotes tim penyidik institusi itu yang menangkap RH tanpa disertai surat perintah penangkapan. Menurut Kapolres, penangkapan tersangka tidak selalu menggunakan surat penangkapan. Jika bukti-bukti yang ditemukan berdasarkan hasil penyidikan petugas telah kuat, maka petugas bisa menangkap sesorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Demikian juga, polisi tidak perlu melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada tersangka, apabila buktinya sudah kuat. "Kalau melalui surat pemanggilan, tersangka nantinya kan bisa kabur," katanya. Tim penyidik Polres Bangkalan menangkap RH pada tanggal 16 Juni 2014 karena yang bersangkutan terbukti melakukan sodomi terhadap MA (12) dan AS (9). Keduanya, masih bertetangga dengan tersangka. Polisi menjerat tersangka Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, penangkapan RH itu diprotes oleh pihak keluarga tersangka, dengan dalih tidak prosedural, karena saat melakukan penangkapan, petugas tidak disertai dengan surat penangkapan, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, tanpa melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu. Pada Senin (19/1) puluhan orang dari keluarga tersangka mendatangi Mapolres Bangkalan, mempertanyakan kebijakan petugas yang menangkap RH tanpa surat perintah penangkapan itu. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015