Oleh Jannatun Naim
Batam (Antara) - Sebanyak empat orang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Singapura terancam hukuman mati oleh pengadilan setempat, karena terlibat kasus pembunuhan dan narkotika obat-obatan terlarang.
"Saat ini KBRI Singapura masih menangani empat kasus dengan ancaman hukuman mati, yaitu tiga kasus pembunuhan yang dilakukan oleh PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga) dan satu kasus narkoba," kata Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler Kedutaan Besar RI untuk Singapura Sukmo Yuwono dalam rilis yang diterima Antara di Batam, Senin.
Seluruh kasus dengan ancaman pembunuhan itu sudah ditangani KBRI dengan menyewa pengacara setempat.
Berdasarkan catatan KBRI, sejak 2009 KBRI Singapura telah berhasil membebaskan 11 WNI yang terancam hukum mati menjadi hukuman seumur hidup, 20 tahun ataupun 10 tahun, bahkan ada yang dihukum lima tahun penjara.
Sementara itu, KBRI untuk Singapura juga mencatat 362 orang WNI tengah menjalani hukuman dari berbagai kasus kriminal di Singapura.
KBRI terus memberikan perhatian kepada seluruh WNI yang tengah menjalani hukuman dengan menjenguk di tahanan.
"Selama 2014, KBRI Singapura telah melakukan kunjungan rutin ke penjara sebanyak 16 kali," kata dia.
Selain masalah kasus kriminal, KBRI Singapura juga membantu berbagai perlindungan dan pelayanan kepada warga Indonesia yang berada Singapura.
KBRI Singapura mengklaim pada 2014 telah mencapai performa baik dalam memberikan perlindungan dan pelayanan warga.
Sukmo mengatakan selama 2014 KBRI Singapura telah memberikan legalisasi perpanjangan Kontrak Kerja bagi PLRT yang bekerja di Singapura sebanyak 15.300 dengan gaji minimum per September 2014 adalah sebesar 500 dolar Singapura.
"Jumlah kasus TKI yang berhasil diselesaikan selama 2014 adalah sebanyak 1.285 kasus, dengan berhasil mengurus pembayaran gaji PLRT Indonesia sebesar 227.329 dolar Singapura.
Pada tahun 2014, KBRI Singapura juga berhasil membantu proses klaim asuransi TKI dan Anak Buah Kapal 1.169.063 dolar Singapura dan telah diserahkan secara langsung ke para ahli waris.
Duta Besar Andri Hadi menyampaikan pelayanan publik di KBRI Singapura merupakan prioritas tugas dan tanggungjawabnya sebagai Duta Besar, sebagaimana diamanatkan oleh Presiden dan Menteri Luar Negeri "negara harus hadir" dalam mememberikan setiap pelayanan dan perlindungan WNI di wilayah akreditasi Singapura.
Dengan capaian kinerja pelayanan publik 2014, Duta Besar berharap peningkatan capaian pada tahun 2015.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015