Surabaya (Antara Jatim) - Puluhan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menaungi pecandu atau korban narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) lainnya menyurati Presiden Joko Widodo terkait rencana eksekusi terpidana mati narkotika.
"Sebagai orang yang paham seluk-beluk kejahatan peredaran gelap narkotika, kami melihat eksekusi mati bukan jawaban untuk menekan angka kejahatan narkotika," kata pendiri 'Empowerment and Justice Action' (EJA) Surabaya, Rudhy Wedhasmara, Jumat.
Perihal dalam surat terbuka kepada Presiden Ir H Joko Widodo tertanggal 16 Januari 2015 yang mengatasnamakan 23 LSM korban NAPZA itu adalah "Surat Terbuka Korban Narkotika Menolak Eksekusi Terpidana Mati Narkotika".
Dalam surat terbuka itu, individu-individu korban peredaran gelap narkotika, organisasi masyarakat sipil yang bergerak di isu narkotika maupun organisasi berbasis komunitas pemakai/pecandu narkotika itu menolak hukuman mati dan rencana eksekusi mati terhadap enam terpidana kasus narkotika pada 18 Januari 2015.
"Posisi kami menolak hukuman mati dan eksekusi terpidana mati narkotika bukanlah berarti kami mendukung bandar narkotika. Kami sepenuhnya mendukung upaya penghukuman yang berat kepada gembong narkotika yang sesungguhnya, tetapi bukan hukuman mati, karena eksekusi bukanlah jawaban yang tepat," katanya.
Menurut dia, solusi yang tepat dalam memerangi peredaran gelap narkotika adalah negara seharusnya berupaya maksimal menjaga wilayah perbatasan Indonesia agar tidak sampai dimasuki oleh narkotika gelap.
"Negara jangan melimpahkan beban kegagalannya kepada para terpidana mati narkotika. Sebagai orang-orang yang mengetahui dan merasakan betul dampak buruk peredaran gelap narkotika, kami juga ingin agar peredaran gelap narkotika bisa dihentikan dan tidak sampai memakan korban lagi," katanya.
Ia mengatakan hukuman mati dan eksekusi mati telah terbukti gagal menurunkan angka kejahatan narkotika dan tidak berhasil mengurangi laju jumlah pecandu atau pemakai narkotika di Indonesia.
Sejak Undang-Undang Narkotika Nomor 22 Tahun 1997 diterapkan hingga pemberlakuan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, hukuman mati terus dijatuhkan kepada para pelaku kejahatan peredaran gelap narkotika.
Namun faktanya, jumlah kejahatan peredaran gelap narkotika dan jumlah pecandu narkotika justru tidak menunjukkan tanda-tanda penurunan, karena itu alternatif penghukuman harus dipikirkan untuk mengatasi peredaran gelap narkotika dan bukannya terus mengandalkan penghukuman yang tidak efektif.
"Kami melihat bahwa pada praktiknya mayoritas mereka yang terjerat hukum, kemudian akhirnya dijatuhi hukuman mati adalah orang-orang yang lemah, rentan dieksploitasi secara psikologis, dan terdesak himpitan keuangan, yang dipaksa atau terpaksa menjadi kurir narkotika dan bukanlah gembong narkotika yang sesungguhnya," katanya.
Label "bandar narkotika" tidaklah dapat disamaratakan kepada semua terpidana mati narkotika, terutama kepada mereka yang perempuan, sebab posisi perempuan di dalam kejahatan narkotika sangatlah rentan.
"Perempuan di dalam bisnis narkotika tidak dapat dilepaskan dari bisnis perdagangan manusia maupun kekerasan terhadap perempuan akibat ketidaksetaraan jender. Terjeratnya perempuan di dalam kejahatan narkotika seringnya karena ditipu, dimanipulasi dan diberi janji kosong," katanya.
Ketika perempuan tersebut tertangkap karena narkotika, penegakan hukum secara buta menuduh mereka terlibat dalam rantai peredaran gelap narkotika dan luput melihat fakta bahwa mereka menjadi korban perdagangan manusia atau korban kekerasan dari pasangannya.
"Salah satu terpidana mati perempuan yang akan segera dieksekusi, Rani Andriani, adalah contoh perempuan yang terjerat dalam kejahatan narkotika karena tertipu oleh mafia narkotika dan tertekan secara ekonomi dan psikologi," katanya.
Selain EJA Surabaya, komunitas korban NAPZA yang mengirimkan surat terbuka adalah PKNI, IPPI, JPP-HAM, IAC, PKBI, ICDPR, NapzaIndonesia.com, Kongres Ganja Indonesia, Yayasan STIGMA Jakarta, Metgam Jakarta, PERFORMA Semarang, Yayasan ORBIT Surabaya, Rumah Cemara Bandung, Yayasan Mitra Alam Solo, KIPAS Bengkulu, JARKONS Medan, ARMETH Yogyakarta, dan sebagainya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015