Jember (Antara Jatim) - Ratusan nelayan Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin, berdemontrasi di halaman DPRD Jember untuk mempertanyakan kejelasan program konsolidasi tanah atau "land consolidation" (LC) berupa sertifikat tanah.
"Kami tidak pernah melihat bentuk sertifikat aslinya dan saya hanya menerima fotokopi sertifikat tanah itu," kata seorang nelayan Suud Sukamto.
Program konsolidasi tanah merupakan program perumahan nelayan yang disertai dengan pembagian tanah gratis seluas 30,4 hektare bersama sertifikatnya kepada nelayan yang kurang mampu dan dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2008 di Desa Puger Kulon.
Sebanyak 700 nelayan yang berada di Desa Puger Kulon mendapatkan program konsolidasi tanah itu dan dilakukan sertifikasi atas nama masing-masing penerima, namun hanya 185 rumah yang direalisasikan.
"Banyak warga yang seharusnya mendapatkan sertifikat tanah, namun tidak diberikan dan sebagian rumah yang sudah dibangun dalam program LC itu malah dijual kepada orang lain," paparnya.
Untuk itu, kata dia, ratusan nelayan mengadukan ketidakjelasan realisasi program LC tersebut dan meminta anggota dewan untuk menindaklanjuti aspirasi para nelayan.
"Rumah yang dibangun kondisinya mengenaskan dan tidak layak dihuni, padahal anggaran sebesar Rp5,4 miliar sudah dikucurkan untuk membangun rumah nelayan itu," kata nelayan lainnya Arif Rifai.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015