Malang (Antara Jatim) - Jumlah dukungan yang diwujudkan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) warga bagi calon independen atau perseorangan pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Malang, Jawa Timur, bertambah. Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Totok Hariono, Senin, mengatakan kalau lima tahun lalu jumlah KTP dukungan hanya sebanyak 82 ribu lembar, dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang rencananya digelar tahun ini bertambah menjadi 90 ribu lembat KTP dukungan. "Persentasenya memang tetap tiga persen dari jumlah penduduk, namun karena jumlah penduduk terus bertambah, jumlah KTP dukungan pun menyesuaikan. Tiga persen dari jumlah penduduk di Kabupaten Malang ini sekitar 90 ribu karena jumlah penduduk di daerah ini sekarang sudah hampir 3 juta jiwa," ujarnya. Berdasarkan aturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 pada pasal b tentang Calon Perseorangan, jika kota/kabupaten memiliki jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, calon independen harus didukung paling sedikit tiga persen dari total jumlah penduduk di wilayah tersebut. Ia mengemukakan KPU akan membuka pintu selebar-lebarnya bagi calon perseorangan dan tidak akan membeda-bedakan calon, baik yang pencalonannya diusung oleh partai politik (parpol) maupun nonparpol (perseorangan). Semua akan diperlakukan sama. Lebih lanjut, Totok mengatakan sebagai butik dukungan bagi calon perseorangan, calon tersebut harus mengumpulkan fotokopi pendukung yang harus dilampiri dengan nama dan tanda tangannya. "Kalau aturan yang ditetapkan diikuti dan persyaratannya lengkap sesuai ketentuan, pasti calon perseorangan tersebut akan lolos verifikasi," tegasnya. Sebab, tegas Totok, siapa pun memiliki peluang yang sama untuk maju dalam Pilkada, apalagi beberapa daerah sudah pernah ada calon perseorangan yang mendaftar dan lolos, bahkan ada yang bisa mengalahkan calon yang diusung parpol. Pada Pilkada Kabupten Malang 2010, ada dua calon perseorangan yang maju, namun keduanya gagal lolos karena tidak memenuhi syarat akibat banyak fotokopi KTP dukungan yang dikumpulkan ganda, artinya fotokopi KTP dukungan masyarakat dipergunakan oleh dua calon. "KPU memang melakukan verifikasi secara cermat, apalagi sekarang KPU memiliki perangkat lunak yang mampu mendeteksi adanya manipulasi data, termasuk KTP ganda yang diserahkan oleh calon perseorangan," tandasnya. Pada tahun ini adalah tahun terakhir bagi Rendra Kresna dan Ahmad Subhan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015. Jika mengacu pada draft peraturan KPU, Pilkada Kabupaten Malang bakal digelar 16 Desember 2015 .(*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015