Tulungagung (Antara Jatim) - Polisi memastikan otak penyerangan Mapolsek Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, adalah anak dari tersangka Kh (38) yang kabur dari tahanan bersama massa saat insiden terjadi, Selasa (6/1). "Ada lima warga yang telah kami tangkap, salah satunya bernama AS (19), anak tersangka Kh yang kami identifikasi sebagai provokator utama kerusuhan," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Edy Herwiyanta saat gelar perkara di depan wartawan, Kamis. AS melakukan provokasi tunggal. Saat menggerakkan massa, ia dibantu dua oknum perangkat yang masih memiliki hubungan kerabat, yakni Kepala Dusun Apak Branjang, Giyar dan Kaur TU Desa Pucanglaban, Jemani. Menurut keterangan AKP Edy, AS berperan sebagai penghasut sementara Gyr dan Jmn yang menggerakkan massa hingga terjadinya aksi "penyerbuan" ke Mapolsek Pucanglaban, Selasa (6/1) sore. Selain ketiga provokator, polisi juga menangkap dua warga lain bernama FE (29) dan BS (34) karena teridentifikasi sebagai pelaku perusakan gembok sel tahanan menggunakan cangkul dan palu, sehingga tersangka Kholili kabur bersamaan dengan mundurnya massa dari mapolsek. Satreskrim Polres Tulungagung sejauh ini melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang yang terdiri dari 13 warga, empat orang dari pihak perhutani, empat orang dari anggota Polsek Pucanglaban. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan serta berdasarkan keterangan dari saksi–saksi dan bukti–bukti sementara. "Kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP jo pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun kurungan penjara," kata Edy. Kasus ilegal logging yang berbuntut kerusuhan tersebut mulanya terjadi di pinggiran hutan lindung Pucanglaban, Desa Pucanglaban, Senin (5/1). Saat itu, anggota Polhut Perhutani memergoki Kholili dan seorang warga lain saat membawa tiga gelondongan kayu jati ukuran 1 meter diameter 15 sentimeter, menggunakan dua sepeda motor. Keduanya kabur dari sergapan petugas, namun Kh memilih meninggalkan sepeda motornya berikut kayu jati hasil curian dari kawasan hutan lindung. Barang bukti kemudian dibawa petugas ke Mapolsek Pucanglaban bersamaan dengan pengaduan (laporan) kasus ilegal logging tersebut oleh dua warga yang telah didentifikasi. Kh kemudian berinsiatif datang ke Polsek Pucanglaban untuk memberikan keterangan dan mengambil sepeda motornya. Namun karena dia mengakui mencuri kayu dari hutan lindung yang dikelola perhutani, ia akhirnya dijebloskan tahanan. Pemenjaraan atas diri Kh inilah yang kemudian memicu ratusan warga mendatangi kantor Polsek Pucanglaban dan membebaskan tersangka. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015