Madiun (Antara Jatim) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Madiun, Jawa Timur, kesulitan menarik retribusi sebanyak 49 menara telekomunikasi yang berada di wilayahnya karena belum memiliki nilai jual objek pajak (NJOP).
Sesuai peraturan yang ada, untuk menarik retribusi, sebuah menara telekomunikasi harus ditentukan besaran NJOP-nya terlebih dahulu. Setelah itu, retribusi ditetapkan sebesar 2 persen dari NJOP.
"Dari 57 menara telekomunikasi di Kota Madiun, hanya delapan yang sudah memiliki NJOP dan dapat ditarik retribusi. Sisanya, 49 menara belum ada," ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Madiun, Rusdianto, Selasa.
Pihaknya mengaku kesulitan menentukan NJOP puluhan menara telekomunikasi tersebut. Sebab, terkendala perda yang saat ini masih dibahas di DPRD setempat. Akibatnya, Dispenda hanya bisa menarik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saja.
"Ke-49 menara tersebut hanya ditarik PBB saja. Sebab, kami punya Perda sendiri terkait PBB. Hanya saja, penarikan PBB itu kecil, sekitar 0,15 persen dari tinggi menara. Sedangkan, retribusi besarnya 2 persen dari NJOP," kata dia.
Menurut dia, delapan menara telekomunikasi yang telah memiliki NJOP tersebut disebabkan karena pada saat itu kepengurusannya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Namun, setelah tahun 2012, kepengurusannya diambil alih oleh Pemerintah Daerah yang masi terkendala oleh perda.
"Kedelapan menara tersebut antara lain empat menara dari Telkomsel dan empat menara dari XL. Sekarang yang menangani NJOP itu pemda. Makanya akan diprogramkan di tahun 2015," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Banleg DPRD Kota Madiun, Handoko Budi Setyo, mengatakan, meski raperda tentang NJOP menara telekomunikasi sudah diusulkan sejak tahun 2013, namun hingga saat ini belum ditetapkan DPRD.
Sebab, penetapan NJOP untuk mementukan besaran penarikan retribusi menara telekomunikasi saat ini masih dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saat ini penetapan retribusi masih proses gugatan di MK, karena dari pihak asosiasi ada yang keberatan. Yang dibahas ini bukan izin mendirikan, tetapi retribusinya," tambahnya.
Selain itu, Pemkot Madiun juga belum memiliki petugas yang dapat menilai atau menaksir besaran NJOP yang ada. Meski demikian pihaknya akan mengupayakan agar permasalahan tersebut segera teratasi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015