Surabaya (Antara Jatim) - DPRD Kota Surabaya mengusulkan adanya sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja pegawai di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkot Surabaya yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) berdasarkan hasil temuan Ombudsman.
"Tidak cukup evaluasi, tapi harus ada perbaikan dan sanksi di lini-lini tersebut. Kalau perlu pemberian dana Tunjangan Kinerja Pegawai Pemerintah Kota di SKPD-SKPD yang terindikasi terjadi praktik pungli tersebut harus dikaji ulang dan jika diperlukan harus dipotong," kata Ketua DPRD Surabaya Armuji kepada Antara di Surabaya, Minggu.
Menurut dia, tunjangan kinerja atau e-performance selama ini merupakan bonus prestasi bagi pegawai di Pemkot Surabaya. "Jadi ini bentuk sanksi dan bukti keseriusan pimpinan pemerintah kota, khususnya BKD dan wali kota, untuk perbaikan kinerja jajaran dibawahnya," ujarnya.
Sementara berkaitan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014, pasal 79 dan 80, Pendapatan Pegawai Negeri Sipil termasuk PNS Pemkot Surabaya, selain Gaji, juga mendapatkan 2 macam Tunjangan, yaitu Tunjangan Kinerja, dan Tunjangan Kemahalan.
Adapun nilai besarannya selain yang sudah ditentukan oleh Perundangan juga mempertimbangkan aspek Kemampuan Keuangan Daerah. Selama ini, lanjut dia, besarnya Tunjangan yang diterima oleh PNS Pemkot Surabaya diluar gaji, dari hitungan kasarnya untuk golongan terendah bisa terima sampai Rp20 juta per tahun dan untuk golongan tertinggi Rp330 juta per tahun.
"Angka itu untuk PNS Pemkot yang tidak punya jabatan. Sedangkan yang punya jabatan, nilainya bisa jauh lebih tinggi lagi. Tapi, persisnya berapa? Badan Kepegawaian dan wali kota yang tahu. Karena, selama ini untuk masalah tersebut hanya diatur di Perwali, belum pernah diajukan menjadi Perda," katanya.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebelumnyaa pada 22 Desember 2014 menyatakan, bahwa Kota Surabaya termasuk salah satu kota besar dengan praktik pungli terbanyak, selain Bandung dan Jakarta.
Hasil temuan Ombudsman, Pungli yang terjadi di kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap ( UPTSA ), dinas koperasi, perindustrian dan perdagangan, dan dinas kebudayaan dan Pariwisata.
Juga ada di 6 Kecamatan : Genteng, Karangpilang, Lakarsantri, Sukolilo, Gubeng dan Krembangan. Begitu halnya di 5 kelurahan : Kaliasin, Kebraon, Bangkingan, Semolowaru, dan Barata Jaya. Harus segera ditindak lanjuti oleh Pemerintahan Kota. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
Editor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014