Surabaya (Antara Jatim) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengimbau lembaga publik yang mendapat putusan saat sidang yudikasi di Komisi Informasi (KI) agar taat dan tidak melanjutkannya ke pengadilan umum. "Lebih baik diikuti apapun keputusannya, jangan ke pengadilan lagi. KI pasti memutuskan yang terbaik," ujarnya ditemui usai Seminar Nasional Aktualisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Visi Transparansi Pemerintahan Baru di Kantor Dinas Kominfo Jatim di Surabaya, Jumat. Menurut dia, Komisi Informasi sebagai lembaga independen yang menangani sengketa keterbukaan informasi sudah memiliki pegangan, landasan dan aturan resmi dan tidak sembarangan dalam memutuskan sebuah perkara. Namun, kata dia, jika pemerintah dan lembaga publik sadar tentang keterbukaan informasi maka pihaknya yakin tidak ada sengketa apapun dari masyarakat. "Karena itu lembaga publik dan pemerintah harus mengerti tentang keterbukaan informasi ini. Jangan sampai merahasiakan apa yang seharusnya masyarakat diperbolehkan tahu," katanya. Terkait batasan-batasan informasi, mantan politisi PKB itu juga mengimbau kepada Komisi Informasi untuk tidak berhenti sosialisasi kepada lembaga publik dan pemerintah. Ia mengatakan, sudah ada dalam peraturan tentang batasan-batasan keterbukaan informasi dan selama informasi itu tidak menyangkut rahasia negara maupun mempengaruhi stabilitas pertahanan keamanan maka masyarakat berhak tahu. "Kalau di luar itu harus dibuka. Jika lembaganya tidak mau maka masyarakat silahkan melapor," kata tokoh asal Madura tersebut. Sementara, Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur Wahyu Kuncoro mengaku tidak akan berhenti menyosialisasikan keterbukaan informasi publik ke lembaga-lembaga pemerintahan hingga teknis dan seluk-beluknya. "Tidak itu saja, kami juga mengajak masyarakat yang merasa dibatasi keterbukaan informasinya oleh lembaga publik agar melapor," katanya. Setelah ada laporan, lanjut dia, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan mediasi, yakni penyelesaian kedua belah pihak dan berikutnya yudikasi, yaitu memutus sengketa seperti halnya di pengadilan. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014