Surabaya (Antara Jatim) - Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-APHAN) Jawa Timur meminta kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk bekerja sesuai dengan tugas dan wewenangnya masing-masing. Ketua APHTN-APHAN Jatim Himawan Estu Bagio, Rabu, mengatakan saat ini pemerintah dan DPR harus bersama-sama mengorganisasikan peraturan perundang-undangan dalam rangka penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang menyangkut sistem kepartaian, koalisi partai dan juga persentase "threshold". "Selain itu, dalam hal pemilihan anggota legislatif, presiden dan kepala daerah pengorganisasian peraturan perundang-undangan harus memperhatikan hal teknis mulai dari persyaratan, pendaftaran, kampanye, pengawasan oleh badan pengawas pemilu yang independen," katanya dalam kesimpulan dan rekomendasi semiloka dan refleksi akhir tahun 2014 APHTN-APHAN. Himawan yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini mengatakan tahun 2014 menjadi tahun buruk dalam kaidah hukum ketatanegaraan Indonesia. "Salah satunya masalah keluarnya Perppu Pilkada yang merupakan kecelakaan hukum ketatanegaraan. Ini karena dikeluarkan dalam kondisi yang tidak siap. Akibat dari Perppu ini, kini KPU dihadapkan pada tidak cukupnya waktu untuk menjalankan pilkada secara langsung," katanya. Ia mengatakan beberapa masalah yang terjadi saat ini di antaranya adalah reposisi dan restrukturisasi ketatanegaraan yang menjadikan ketidakkompakan antara legislatif dan eksekutif. "Problem ketatanegaraan yang juga terjadi pada tahun 2014 adalah implikasi dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ada isu yang penting yang timbul dari UU tersebut yaitu adanya tata kelola kewenangan yang dulunya diberikan ke daerah, kini mulai ditarik pusat," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014