Tulungagung (Antara Jatim) -Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur menahan mantan Kepala Kasir PT Pos Indonesia cabang Tulungagung, Sujoko (43), karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana kas perusahaan negara tersebut senilai Rp561 juta. Antara di Tulungagung, Senin melaporkan, Sujoko dieksekusi setelah menandatangani berita acara pemeriksaan kasusnya di kantor kejaksaan setempat. Proses penahanan mantan bendahara kantor pos itu mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Sekitar pukul 14.00 WIB, Sujoko dimasukkan ke dalam mobil tahanan kejaksaan untuk kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung. "Tersangka kami tahan untuk mempermudah proses hukum yang sedang berjalan," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Wahyu Wasono. Ia memastikan adanya unsur kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Sujoko. Hal itu dikuatkan dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) yang menyatakan adanya selisih keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Sujoko selaku bendahara PT Pos Indonesia cabang Tulungagung, senilai Rp561 juta. "Seluruh bukti akan kami tunjukkan di persidangan nanti," ujarnya. Tidak ada komentar disampaikan Sujoko terkait hal ini. Ia memilih tutup mulud dan bergegas menuju mobil tahanan saat beberapa wartawan mencoba mengkonfirmasi kasus yang menjeratnya tersebut. Peristiwa korupsi terjadi saat Sujoko menjabat sebagai kepala kasir pada 2013. Saat itu, terang Wahyu, tersangka Sujoko mengajukan pembiayaan panjar yang tidak wajar sebesar Rp1,3 miliar, namun yang terserap hanya sekitar Rp758 juta. Sisanya, kata Wahyu, diduga dipergunakan Sujoko untuk kepentingan pribadi. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014