Bangkalan (Antara Jatim) - Satuan Narkoba Polres Bangkalan, Jawa Timur menangkap seorang guru SMP yang sedang asyik pesta narkoba jenis sabu-sabu di Poskamling Desa Pocong, Kecamatan Tragah, Bangkalan. "Tersangka yang kami tangkap ini bernama Mattingwar bin Marsuken (46) warga Desa Klampis Barat, Kecamatan Klampis," kata Kasat Narkoba AKP Hery Kristanto di Bangkalan, Minggu. Mattingwar merupakan PNS Dinas Pendidikan Bangkalan, yang bertugas mengajar di SMPN 1 Kecamatan Kokop. Kepada tim penyidik Polres Bangkalan, tersangka mengaku dirinya melakukan perbuatan haram tersebut karena ajakan teman. Karena penasaran, iapun mencobanya. "Tapi saat penggerebekan, keempat rekan tersangka kabur, sehingga dari lima orang yang pesta narkoba itu, baru seorang yang kami tangkap," kata Herry. Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,50 gram, sejumlah peralatan sabu berupa korek, dan kompor. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka Mattingwar dengan Pasat 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014