Jember (Antara Jatim) - Sejumlah warga di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengeluhkan pungutan liar setifikat program nasional (Prona) tahun 2013 yang berkisar Rp200 ribu hingga Rp1,6 juta. "Saya dimintai uang sebesar Rp1,3 juta untuk sertifikat lahan rumah seluas 430 meter persegi, padahal pemerintah menggratiskan biaya sertifikat prona," kata salah seorang warga Kecamatan Ambulu, Widodo, Jumat. Kendati dikenai tarif sebesar Rp1,3 juta saat memproses sertifikat, Widodo tidak pernah mendapatkan bukti kuitansi yang menyatakan bahwa ia sudah membayar uang kepada perangkat desa setempat. "Kami tidak pernah diberi kuitansi dan biasanya perangkat desa menarik biaya itu dari rumah ke rumah, bahkan terkesan sedikit memaksa," tuturnya. Ia mengaku terpaksa membayar biaya tersebut karena ingin mendapatkan sertifikat aset untuk lahan rumahnya, namun setelah dicek ternyata tidak ada biaya alias gratis untuk mengurus sertifikat Prona tahun 2013. "Saya dan warga lainnya memang mendapatkan sertifikat, namun kami baru mengetahui kalau Prona itu gratis," ungkapnya.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014