Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan denda pajak kendaraan bermotor menyusul keluarnya peraturan gubernur nomor 78 tahun 2014 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah. Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Bobby Soeimarsono, Rabu, mengatakan, pemberian keringanan tersebut diberikan kepada kendaraan roda dua, roda tiga dan juga kendaraan berplat kuning. "Pembebasan pajak tersebut diberikan untuk denda pajak dan bea balik nama kedua dan seterusnya serta berlaku selama tiga bulan sampai sejak tanggal 1 Desember 2014 sampai dengan 28 Februari 2015," katanya, Rabu. Ia mengemukakan, kebijakan yang diambil oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo ini sebagai salah satu cara untuk menyikapi perubahan harga bahan bakar minyak yang ditetapkan beberapa waktu lalu. "Saat ini jumlah kendaraan sepeda motor yang ada di Jawa Timur sebesar 10,7 juta dari total 13 juta kendaraan yang ada di Jawa Timur," katanya. Ia mengatakan, berdasarkan pada pengalaman tahun 2013 juga dilakukan kebijakan serupa dan saat itu sebanyak 511 ribu kendaraan roda dua dan roda tiga yang banyak memanfaatkan kesempatan ini. "Dengan adanya kebijakan ini juga tidak menggangu target pendapatan yang sampai dengan saat ini sudah pencapai 92,22 persen atau Rp3,8 triliun untuk pajak kendaraan bermotor dan juga sebanyak 90,2 persen atau Rp3,6 triliun untuk bea balik nama," katanya. Ia memperkirakan pada pelaksanaan kebikakan ini untuk denda pajak akan diperoleh sekitar 25,8 miliar dan juga pajak bea balik nama sebesar Rp69,4 miliar atau total sekitar 95,2 miliar seperti dengan tahun lalu. "Mungkin angka tersebut akan terus mengalami peningkatan jika memang kesempatan ini dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang ingin melakukan pengurusan surat kendaraan tersebut," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014