Oleh Desca Lidya Natalia Jakarta (Antara) - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi akan membentuk tim khusus untuk mengkaji kemungkinan dilanjutkannya proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. "Kami akan bentuk tim untuk mendalami itu semua dan berkonsultasi dengan banyak pihak, tidak hanya dengan KPK, kemudian dengan BPK, BPKP, DPR, termasuk Kemenkumham dan lain sebagainya. Kita akan terus melakukan kajian yang lebih mendalam karena banyak aspek yang harus kita selesaikan," kata Imam Nahrawi setelah menyerahkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK Jakarta, Rabu. Proyek Hambalang yang dikerjakan oleh KSO Adhi Karya dan Wijaya Karya amblas pada 14-15 Desember 2011 karena kontur tanah yang rentan longsong sehingga pembangunan dihentikan, padahal proyek tersebut rencananya menjadi menjadi sekolah pendidikan olahraga untuk atlet junior dan senior. Imam mengaku baru akan memutuskan apakah memindahkan lokasi proyek Hambalang atau tetap di tempat semula pascakajian tim tersebut. "Nanti kita lihat hasil kajiannya seperti apa karena akan melibatkan banyak pakar dari instansi juga, dari instansi terkait, kita akan libatkan beliau-beliau semua," tambah Imam. Sejumlah aspek yang didalami misalnya adalah legalitas hukum dan kontur tanah. Berdasarkan hasil evaluasi tim ahli ITB yang dituangkan dalam revisi laporan akhir pendukung penyidikan KPK untuk proyek P3SON Hambalang tanggal 31 Agustus 2013, terjadi kegagalan "system management design" dan konstruksi proyek yang telah menyebabkan kegagalan proyek sehingga bangunan P3SON tersebut secara keseluruhan tidak dapat digunakan sesuai peruntukkannya. Hasil penelitian tim tanggap darurat yang dibentuk Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMGB) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan longsor disebabkan sifat batuan di lokasi berupa tanah lempung yang mudah mengembang (swelling clay) sehingga memiliki kerentanan tinggi terhadap terjadinya gerakan tanah. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi P3SON Hambalang, tinggal satu tersangka yang belum diproses ke pengadilan yaitu Machfud Suroso selaku Direktur PT Dutasari Citra Laras.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014