Madiun (Antara Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, menangani kasus CGR (12), anak kelas VI sekolah dasar yang menjadi korban tindakan asusila PS (42), seorang buruh serabutan tetangga korban. "Semua bukti-bukti mengarah ke PS. Kemudian, pelaku berhasil ditangkap polisi di rumahnya," ujar kata Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Wasno, Senin. Menurut dia, penangkapan tersangka berdasarkan laporan orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku. Dalam laporannya, ibu korban mengaku jika anak perempuannya tersebut telah diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka. Dari keterangan korban dan sejumlah saksi, tersangka sudah melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut sebanyak dua kali. Setiap melakukannya, tersangka membujuk akan membelikan telepon genggam untuk korban. "Tersangka menjanjikan akan membelikan HP dan helm baru ke korbannya. Selain itu, setiap akan melakukan aksinya, tersangka juga mengancam memukul jika korban berteriak," kata Wasno. Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebab, saat diperiksa, ia mengingkari semua perbuatannya. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, baju korban serta celana dalam milik korban dan pelaku. Akibat tindakanya tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014