Pamekasan (Antara Jatim) - Penghapusan kolom agama pada kartu tanda penduduk merupakan pelanggaran pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, kata Wakil Ketua DPRD M Suli Faris di Pamekasan, Rabu. "Pancasila pada sila pertama sudah jelas dinyatakan bahwa harus berketuhanan, sehingga dengan demikian menjadi jelas bahwa warga negara Indonesia harus beragama," ujarnya. Jika kolom agama pada identitas pribadi warga negara Indonesia dihapus, maka menurut Suli, hal itu sama halnya dengan mengabaikan ketentuan Pancasila dan UUD 1945. Politikus Partai Bulan Bintang (PBB) ini lebih lanjut menjelaskan, selain melanggar ketentuan, penghapusan kolom agama pada KTP itu juga menghina umat Islam. Dalam teks Al Quran sudah jelas bahwa menunjukkan identitas diri bahwa dirinya Muslim menjadi keharusan. "Dalam Al Quran ada nash yang menyatakan, asy'haduu bianna muslimun, artinya saksikanlah sesungguhkan kami orang-orang Islam," terang Suli Faris. Ayat ini, katanya, memerintah kepada semua umat Islam untuk menunjukkan identitas dan jati diri kepada masyarakat luas, dan ketentuan itu merupakan perintah atau keharusan. Jika rencana menghapus kolom agama pada KTP dengan tujuan untuk melindungi warga negara yang tidak beragama, semisal komunis, menurut Suli, dasar negara Indonesia memang tidak memberikan tempat bagi warganya yang tidak beragama. Oleh karenanya, sambung dia, sebaiknya wacana penghapusan kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP) sebagai identikan pribadi warga tidak dilanjutkan. Sebelumnya (10/11), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat menghapus kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP). "Kolom agama itu pasti ada karena sudah ada di Undang-undang (Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan). Tidak ada niat kami untuk menghapus itu," katanya. Setelah mengikuti Rapat Kerja dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Kampus IPDN Cilandak, Jakarta Selatan, ia menjelaskan kebijakan pengosongan kolom agama tersebut diberlakukan oleh warga Negara Indonesia yang menganut aliran kepercayaan non-agama resmi, karena selama ini mereka "dipaksa" menuliskan satu dari enam agama resmi Pemerintah di KTP. Akibat paksaaan bagi penganut kepercayaan atau keyakinan untuk mengisi kolom agama di KTP, kata Tjahjo, banyak warga yang memilih untuk tidak memiliki KTP, sehingga hal tersebut menghambat kegiatan pencatatan kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kemendagri. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014