Oleh Erafzon Saptiyulda AS Jakarta (Antara) - Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) mendesak pemerintah menghentikan semua penempatan tenaga kerja informal ke luar negeri untuk melindungi warga negara dan menghapus penempatan mereka secara ilegal. Wakil Ketua Himsataki Rusdi Basalamah di Jakarta, Senin menyatakan jika penempatan TKI informal tetap diizinkan, maka bangsa ini sedang menunggu bom waktu. "Perlindungan kepada TKI informal saat ini sangat sulit dilakukan jika sistem yang ada saat ini tidak dibenahi secara total," ucap Rusdi. Dia mengambil contoh, untuk penempatan ke Timur Tengah, setiap bulan belasan ribu TKI informal berangkat ke wilayah itu, sementara penempatan yang masih terbuka hanya ke Oman dan Bahrain. "Dengan dalih penempatan ke kedua negara itu, penempatan TKI informal masih terbuka, sementara serapan di kedua negara hanya 500-600 per bulan. Ke negara mana TKI itu akan ditempatkan selanjutnya?" tanya Rusdi. Kondisi ini mengindikasikan penempatan TKI informal ke negara Timur Tengah lainnya masih terjadi. Artinya, nasib mereka tidak terlindungi dan pemerintah tidak bisa menghentikan praktik seperti itu. Dia mendesak agar dihentikan semua penempatan TKI informal ke semua negara tujuan, juga ke Asia Pasifik, menyusul terbunuhnya dua mantan TKI yang berangkat nonprosedural ke Hong Kong. "Semua pihak hendaknya berkaca pada kasus-kasus yang terjadi. Indonesia sudah saatnya menghentikan penempatan TKI informal. Cukup sudah duka TKI informal selama ini," ujar Rusdi. Dia meminta Kemenaker fokus hanya pada penempatan TKI formal, seperti sopir, penjaga toko, petugas hotel, penjaga bayi/anak-anak, penjaga orang tua, jurumasak keluarga dan pekerjaan formal lainnya yang pekerjaannya terukur. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014