Surabaya (Antara Jatim) - Aktivis buruh dan Sekjen DPP Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Jamaludin mendesak Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk mewujudkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota hingga minimal 30 persen. "Pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang tahun 2014 meningkat hingga mencapai 6,8 persen diatas pertumbuhan ekonomi nasional yang hanya 5,2 persen seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan buruh melalui kebijakan upah minimum yang layak, bukan upah murah," katanya di Surabaya, Sabtu. Apalagi, katanya, seluruh bupati pada Ring I (kawasan industri) Jatim sudah mengakomodasi upah layak, karena Gubernur Jatim selayaknya menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota(UMK) Jawa Timur untuk tahun 2015 pada minggu ke-3 November mendatang dengan kenaikan minimal 30 persen. "Saat ini sudah 37 Kabupaten/Kota menyampaikan rekomendasi dan tinggal tersisa Kota Surabaya, lalu berikutnya adalah tahapan pembahasan usulan daerah seJatim itu oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk selanjutnya ditetapkan Gubernur," katanya. Selama ini tingkat upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral (UMS) daerah industri utama Jatim masih kalah dan ketinggalan dengan daerah industri lainnya seperti pada tahun 2014. "UMK/UMS 2014, upah minimum daerah industri utama Jatim rata-ratanya hanya Rp2,2 juta atau lebih rendah dibandingkan dengan DKI, Banten, Jabar dan Batam yang rata-ratanya berkisar Rp2,6 juta," katanya. Menurut dia, besaran UMK Jatim 2015 ini akan berdampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan buruh/pekerja dan keluarganya, terutama sebagian besar pekerja/buruh di kawasan industri utama Jawa Timur yang berharap kenaikan upah tinggi untuk mempertahankan daya beli di tengah ancaman kenaikan BBM. "Tuntutan kenaikan upah minimal 30 persen dari kalangan buruh, terutama di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Gresik dan Pasuruan, yang diperjuangkan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota maupun melalui sejumlah demonstrasi dalam perkembangannya mulai nampak titik terang. Tinggal Surabaya dan Pemprov Jatim," katanya. Ia menyebut Kabupaten Gresik naik 24,24 persen dari Rp2.195.000 (2014) menjadi Rp2.727.000 (2015), Kabupaten Pasuruan naik 23,29 persen dari Rp2.190.000 (2014) menjadi Rp2.700.000 (2015), Kabupaten Sidoarjo naik 23,74 persen dari Rp2.190.000 (2014) menjadi Rp2.710.000 (2015), dan Kabupaten Mojokerto naik 31,56 persen dari Rp2.050.000 (2014) menjadi Rp2.697.000 (2015). (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014