Tulungagung (Antara Jatim) - Puluhan kafe dan rumah karaoke di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur beramai-ramai membayar royalti ke lembaga Karya Cipta Indonesia (KCI) di Surabaya sebagai prasyarat izin pengoperasian kembali fasilitas tempat hiburan mereka di Kota Marmer.
Koordinator lembaga KCI di Tulungagung Suyono, Kamis mengungkapkan, hingga saat ini tak kurang dari 30 rumah karaoke, besar dan sedang telah mengurus kewajiban pembayaran royalti kepada para pencipta lagu maupun pemilik album (penyanyi) yang karya musiknya digunakan di setiap rumah karaoke dan tempat hiburan malam.
"Saya sendiri mengurus royalti 20 kafe dan warung remang-remang berskala menengah. Beberapa tempat hiburan besar informasinya telah mengurus sendiri," ungkap Suyono.
Ia menjelaskan gerakan membayar royalti karya cipta Indonesia secara masal dilakukan puluhan rumah karaoke dan tempat hiburan pascaoperasi cipta kondisi yang dilakukan jajaran kepolisian setempat.
Meski mengapresiasi tindakan tegas polisi, Suyono sempat menyesalkan langkah petugas yang disebutnya "main sikat" dengan menyegel server-server berisi koleksi lagu milik sejumlah tempat hiburan dan rumah karaoke setempat.
"(Tindakan itu) bagus, tapi mestinya aparat melakukan sosialisasi terlebih dulu supaya tidak sampai ada penutupan usaha secara serentak, meski sifatnya sementara," cetusnya.
Keluhan serupa dikemukakan salah seorang manajer rumah karaoke ternama di kota penghasil tambang marmer terbesar di Indonesia tersebut, Didik Permana.
Ia menyesalkan kebijakan penyegelan yang dilakukan polisi terhadap tempat usaha jasa hiburan yang dikelolanya maupun rumah karaoke lain, karena berdampak mandeknya denyut perekonomian para pekerja dan pemandu lagu yang jumlahnya mencapai ribuan.
"Sejak disegel pada awal Oktober lalu, sampai sekarang izin operasional belum diberikan polisi. Meski kami juga sudah mengurus royalti ke lembaga KCI di Surabaya," sesal Didik.
Jumlah rumah karaoke maupun kafe/warung kopi yang menyediakan ruangan khusus untuk bernyanyi karaoke menurut data koordinator KCI Tulungagung mencapai 500-an unit usaha, bahkan lebih.
Dari jumlah sebanyak itu, kata Suyono hampir semua tidak memiliki lisensi KCI untuk memutar lagu karya cipta musisi dalam negeri secara komersial.
Kalaupun ada beberapa yang pernah mengurus, beberapa tahun terakhir lisensi mereka kebanyakan telah mati.
"Setelah ada razia ini saja, paling hanya 10 persen saja yang mengurus lisensi KCI dan membayar royalti sebagaimana diatur dalam Undang-undang Hak Cipta Nomor 9 tahun 2002. Sisanya masih terkendala persyaratan lain seperti izin usaha, HO (izin gangguan), maupun persetujuan lingkungan," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Edy Herrwiyanta menegaskan, operasi cipta kondisi akan terus mereka lakukan ke rumah-rumah karaoke maupun tempat hiburan yang diduga melanggar ketentuan UU Hak Karya Cipta Lagu, menjual minuman keras secara ilegal, maupun tindakan melawan hukum lainnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014