Sumenep (Antara Jatim) - Dua fraksi di DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mendistribusikan anggotanya ke satu komisi, yakni komisi A yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan. Hal itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Sumenep dengan penetapan keanggotaan alat kelengkapan DPRD, Rabu siang, setelah Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Taufikurrahman membacakan surat dari pimpinan Fraksi Partai Demokrat dan Partai Golkar. Fraksi Partai Demokrat mendistribusikan enam anggotanya ke komisi A dan badan anggaran DPRD, dan Fraksi Partai Golkar mendistribusikan empat anggotanya ke komisi A dan badan anggaran DPRD. Sementara lima fraksi lainnya di DPRD Sumenep, yakni Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Partai Gerindra Sejahtera, menyebar anggotanya secara proporsional ke masing-masing komisi, yakni komisi A, komisi B, komisi C, dan komisi D, serta ke alat kelengkapan DPRD lainnya. Kondisi tersebut membuat pimpinan rapat paripurna DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma menawarkan boleh atau tidaknya penumpukan anggota fraksi ke satu komisi, kepada peserta rapat paripurna. Saat itulah, rapat paripurna DPRD dipenuhi interupsi dari anggota DPRD. Rapat paripurna dengan agenda penetapan keanggotaan alat kelengkapan DPRD pada Rabu ini merupakan rapat paripurna yang ketiga kalinya. Pada Jumat (24/10) dan Senin (27/10), DPRD Sumenep juga menggelar rapat paripurna dengan agenda serupa dan tidak menghasilkan keputusan, karena banyaknya interupsi dan membuat pimpinan rapat menskorsing rapat paripurna. Hingga Rabu siang, rapat paripurna yang digelar ketiga kalinya dengan agenda penetapan keanggotaan alat kelengkapan DPRD, untuk sementara juga belum menghasilkan keputusan, karena banyaknya interupsi. Fraksi Partai Demokrat sebenarnya memiliki tujuh anggota. Namun, salah satunya menjabat sebagai pimpinan DPRD Sumenep. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014