Surabaya (Antara Jatim) - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyatakan pihak belum menyetorkan draf usulan kenaikan Upah Minimum Kota 2015 ke Gubernur Jawa Timur karena masih menunggu besaran UMK di DKI Jakarta. "Kita masih menunggu dari Jakarta. Sebab tahun lalu bedanya sangat tipis sekali," ujar Tri Rismaharini saat ditemui wartawan usai rapat paripurna di DPRD Surabaya, Selasa. Terkait UMK Kota Surabaya, lanjut dia, sebenarnya pihaknya sudah selesai menghitung. Namun, setelah adanya Surat Edaran (SE) dari gubernur, usulan UMK yang telah ditetapkan akhirnya batal. "Kita menghitung lagi. Kita belum mengeluarkan dulu. Kita takut pabrik pabrik yang ada keluar dari Surabaya kalau kita keluarkan," katanya. Dalam kesempatan itu, mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) ini memastikan, untuk ring satu belum ada ada daerah yang menyetorkan draf usulan UMK mereka. "Kita masih menunggu. Menurut saya itu tidak apa-apa dari pada nanti bolak balik," katanya. Disinggung soal harapan para buruh agar UMK nanti naik 30 persen, menurut dia kenaikan tersebut terlalu berat. Dirinya lebih setuju jika kenaikkan sebesar itu dimasukkan dalam Upah Minimum Kota Sektoral (UMKS). Menurutnya, dimasukkannya kenaikan sebesar 30 persen ke dalam UMKS sesuai dengan saran yang disampaikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kepada pemerintah kota. "Saya harap di UMKS bukan di UMK-nya. Sebab itu nanti kan tergantung pada sektor masing-masing bidang. Jika di UMK itu bahaya," kata Risma. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014