Pamekasan (Antara Jatim) - Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengakui hingga kini dokumen perizinan yang berkaitan dengan analisis dampak lingkungan pada proyek pembangunan embung, bantuan Presiden RI, belum lengkap.
"Sampai detik ini saya selaku Kepala BLH belum pernah mengetahui dan menerima salinan dokumen perizinan dalam pengerjaan proyek pembangunan embung yang kini dipersoalkan warga itu," kata Kepala BLH Amin Jabir kepada Antara per telepon di Pamekasan, Kamis malam.
Pembangunan proyek embung dari pemerintah pusat yang bersumber dari dana Presiden RI yang kini bermasalah itu terletak di Desa Dusun Lekoh, Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, sekitar 22 kilometer dari Kota Pamekasan.
Proyek pembangunan embung itu bermasalah, karena tidak semua lahan yang terdampak lokasi proyek dibebaskan, meski pemerintah telah menyediakan dana untuk pembebasan lahan tersebut.
Sejak proyek embung tersebut diuji coba yakni mulai tanggal 11 Maret 2014 lalu hingga saat ini, sejumlah sawah yang ada di hulu proyek itu terendam air, bahkan sejumlah sawah berubah menjadi rawa hingga membuat sejumlah pohon tumbang.
Amin Jabir mengatakan, sebenarnya dokumen perizinan terkait lingkungan itu wajib bagi setiap usaha dan kegiatan masyarakat baik swasta maupun pemerintah, sebab akan menjadi dokumen perencanaan dalam melaksanakan kegiatan, kendatipun pelaksanan kegiatan ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat.
Pada pelaksanaan kegiatan pembangunan proyek embung di Dusun Lekoh, Desa Bangkes, Kecamatan Kadur itu, pelaksana proyek adalah rekanan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.
Pelaksanan proyek awalnya mengaku, semua izin telah lengkap dan tidak ada persoalan dengan warga sekitar dan mengklaim bahwa pembangunan embung itu telah disetujui warga, karena semua tanah terdampak proyek itu telah dibebaskan.
Namuan, faktanya, setelah embung diuji coba, sejumlah warga yang memiliki tanah di sekitar lokasi proyek embung justru melakukan protes ke Pemkab Pamekasan dan mempertanyakan izin lingkungan dari penyelenggaraan proyek tersebut.
Salah satu tanah milik warga terdampak proyek pembangunan embung yang tidak dilakukan pembebasan oleh Pemkab Pamekasan itu adalah tanah milik orang tua warga di Dusun Lekoh, Desa Bangkes, Faridi.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Pamekasan Iskandar, pihaknya masih akan berupaya mencarikan solusi penyelesaian kasus itu, dengan cara berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Badan Lingkungan Hidup Pemkab Pamekasan.
"Kami telah meminta pemkab agar segera menyelesaikan persoalan ini, karena apapun alasannya, pembangunan proyek yang berkaitan dengan lingkungan tanpa izin itu jelas salah," kata Iskandar.
Proyek pembangunan embung di Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Pamekasan ini merupakan satu dari tiga proyek pembangunan bantuan pemerintah pusat dari dana direktif Presiden RI.
Dua proyek lainnya adalah pembangunan embung di Desa Lancar, Kecamatan Larangan, dan proyek pembangunan embung di Desa Palengaan, Kecamatan Palengaan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014