Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, tetap mendukung penertiban penambang pasir bermesin di perairan Bengawan Solo di daerahnya, karena masih ada di sejumlah lokasi yang beroperasi.
"Kami minta Satpol PP Pemprov Jatim tetap melanjutkan upaya penertiban penambang pasir bermesin di Bengawan Solo, seperti yang dilakukan sehari lalu," kata Kepala Kantor Satpol PP Pemkab Bojonegoro Kusbiyanto di Bojonegoro, Kamis.
Ia mengaku tidak tahu pasti kapan Satpol PP Pemprov Jatim, kembali menertibkan penambang pasir bermesin di perairan Bengawan Solo di daerahnya, sebab pengawasan Satpol PP Pemprov Jatim tidak hanya di derahnya, tetapi mencakup seluruh wilayah sungai di Jatim.
Namun, lanjutnya di sejumlah lokasi di perairan Bengawan Solo di daerahnya, masih ada sejumlah penambang pasir bermesin yang beroperasi.
"Kami kurang tahu kapan Satpol PP Pemprov Jatim kembali menertibkan penambang pasir bermesin di Bengawan Solo di Bojonegoro," tandasnya.
Menurut dia, operasi penertiban penambang pasir bermesin di Bengawan Solo di Desa Brenggolo, Kecamatan Kalitidu, yang dilakukan Satpol PP Pemprov Jatim, dengan didukung petugas di daerahnya berhasil mengamankan 17 unit peralatan mesin untuk menambang pasir.
Penertiban penambang pasir bermesin, katanya, dilakukan Satpol PP Pemprov Jatim, dengan diidukung Satpol PP pemkab, Kodim 0813, jajaran kepolisian resor (polres), Subden Pom.
"Ada 100 personel yang terlibat melakukan penertiban penambang pasir bermesin," ucapnya.
Ditanya siapa pemilik 17 unit peralatan mesin untuk menambang pasir yang diamankan, ia tidak bisa menyebutkan, dengan alasan ketika peralatan mesin disita tidak ada warga di sekitar lokasi penambang pasir di Bengawan Solo, yang mengklaim sebagai pemiliknya.
"Kami hanya mengamankan peralatan mesinnya, tidak memproses secara hukum," ujarnya.
Padahal, menurut dia, penambang pasir bermesin di wilayah sungai di Jatim, bisa diproses secara hukum sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C Pada Wilayah Sungai di Jatim.
"Sesuai Perda No. 1 tahun 2005 itu, penambang pasir bermesin di sungai bisa diancam hukuman enam bulan penjara atau denda Rp50 juta," jelasnya.
Pantauan Antara, lokasi yang masih terdapat penambang pasir bermesin, di antaranya, di Desa Kanten, Kecamatan Malo, di Desa Kalirejo dan Campurejo, Kecamatan Kota.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014