Sumenep (Antara Jatim) - DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berencana Kamis pekan ini menetapkan tata tertib dewan yang akan menjadi pijakan para wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya.
"Kami sudah rapat internal pimpinan DPRD dan rapat konsultasi dengan para pimpinan fraksi. Hasilnya, tata tertib anggota DPRD Sumenep akan ditetapkan pada Kamis (23/10)," kata Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma di Sumenep, Rabu.
Ia menjelaskan, penetapan tatib DPRD Sumenep itu akan dilakukan melalui rapat paripurna DPRD yang dijadwalkan pada Kamis pukul 13.00 WIB.
"Dalam rapat paripurna itu pula, panitia khusus (pansus) tatib DPRD akan menyampaikan laporan hasil pembahasan tatib DPRD dan langsung dilanjutkan dengan penetapan," ujarnya.
Setelah penetapan tatib DPRD, kata dia, pihaknya akan memfasilitasi pembentukan alat kelengkapan DPRD, yakni badan musyawarah, badan anggaran, badan legislasi, badan kehormatan, dan komisi.
"Kami akan berusaha supaya alat kelengkapan DPRD Sumenep bisa terbentuk secepatnya. Makin cepat makin baik, karena ada agenda penting yang harus segera dilakukan anggota DPRD Sumenep, yakni membahas rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2015," ucapnya.
Pihaknya telah meminta para pimpinan fraksi di DPRD Sumenep menyiapkan nama-nama anggotanya yang akan didistribusikan ke masing-masing alat kelengkapan DPRD.
"Ini untuk mempercepat pembentukan alat kelengkapan DPRD. Nama-nama anggota DPRD yang akan duduk di masing-masing alat kelengkapan DPRD itu harus melalui usulan dari fraksi," katanya.
Jumlah fraksi di DPRD Sumenep sebanyak tujuh fraksi, yakni PKB, Fraksi Partai Demokrat, PPP, PAN, PDI Perjuangan, Partai Gerindra Sejahtera, dan Partai Golkar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014