Blitar (Antara Jatim) - Ratusan warga yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Blitar, berunjuk rasa meminta agar Kejaksaan Negeri Blitar mengusut dugaan keterlibatan pejabat di daerah itu terkait dengan korupsi tukar guling tanah di Jatilengger, Kabupaten Blitar.
Koordinator aksi Moh Triyanto, Selasa, mengatakan sudah melaporkan pejabat di Kabupaten Blitar, yang terdiri dari Bupati Blitar serta mantan Ketua DPRD Kabupaten Blitar.
Mereka diduga terkait dengan dugaan korupsi tukar guling tanah bekas Dinas Pengairan di Jatilengger, Kecamatan Ponggok. Negara dirugikan sampai Rp1,3 miliar dengan adanya pengalihan aset tersebut.
"Kami sudah laporkan terkait dugaan korupsi itu. Kejaksaan sudah komitmen akan memulai lidik kasus tersebut dan memprosesnya," katanya kepada wartawan.
Ia meminta Kejari Blitar serius mengusut kasus tersebut. Kejari juga harus berani meningkatkan status saksi yang dipanggil serta berani menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Dalam aksi itu, massa mendatangi kantor Kejari Blitar. Mereka membawa berbagai macam spanduk yang isinya tulisan tuntutan penuntasan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di Kabupaten Blitar tersebut.
Isi dari spanduk itu seperti Kejari Blitar harus serius menangani dan berani memeriksa Bupati Blitar. Mereka juga membawa dua patung sebagai replika pelaku dugaan korupsi di Kabupaten Blitar.
Sementara itu, Kepala Kejari Blitar Dade Ruskandar mengatakan segera menangani dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat di Kabupaten Blitar tersebut. Kejari secepatnya melakukan pemanggilan untuk melengkapi berkas tersebut.
Massa kecewa, sebab selama ini hanya mendapat janji-janji dari Kejari Blitar untuk mengusut kasus tersebut. Mereka akhirnya membakar patung sebagai replika pelaku dugaan korupsi itu di depan kantor Kejari Blitar.
Kasus tukar guling itu berawal pada 2007 lalu. Saat itu, Pemkab Blitar melepas aset seluas 2,8 hektare pada pengembang PT Bina Peri Permai Malang (PT BPPM).
Bupati Herry mengeluarkan SK Nomor 938 Tahun 2007 Tentang Pelepasan Hak Atas Tanah Milik Pemkab Blitar Untuk Pembangunan Perumahan bagi pensiunan PNS, TNI/Polri. Dalam proses itu, Bupati Herry mewakili pemkab, sementara pihak pengembang diwakili oleh Direktur Utama PT BPPM Mustafa Abubakar.
Dalam perjanjian tersebut, disepakati nilai sampai Rp1,3 miliar. Di dalam dokumen perjanjian operasional, harga setiap satu meter persegi tanah ini adalah Rp40 ribu atau Rp560 ribu setiap Ru nya (1 Ru=14 meter persegi). Sementara harga NJOP disana sebesar Rp1,5 juta - Rp2 juta per ru-nya.
Adanya tukar guling itu menjadi masalah, yang diketahui dalam audit BPK 2011. Selain tidak melalui rapat paripurna DPRD setempat, hasil dari pelepasan itu ternyata juga tidak masuk dalam kas daerah.
Saat ini, Kejari Blitar sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Mantan Kepala Kantor Aset Daerah Pemkab Blitar ABH serta dari pengembang. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014