Malang (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, tetap kukuh memberlakukan jalur satu arah di lingkar Universitas Brawijaya, meski ditentang warga di tiga kelurahan yang terimbas kebijakan tersebut, yakni Kelurahan Penanggungan, Dinoyo dan Ketawanggede. "Kebijakan jalur satu arah di lingkar Universitas Brawijaya (UB) ini sudah final dan tidak bisa diganggu gugat. Pemkot tidak akan mengubah kebijakan ini sampai kapanpun," tegas Sekkota Malang, Cito Wiyono, usai rapat dengan Forum Lalu Lintas Kota Malang di Balai Kota Malang, Senin. Menurut dia, tindak lanjut dari kebijakan jalur satu arah yang tidak akan diubah tersebut, pemkot setempat hanya akan memenuhi sarana pendukung, seperti membuat pita kejut, jembatan penyeberangan orang dan rambu lalu lintas pendukung lainnya. Ia mengatakan dalam rapat Forum Lalu Lintas Kota Malang itu disepakati penerapan jalur satu arah di kawasan lingkar UB tetap berjalan selama 12 jam, mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Sedangkan di atas pukul 18.00 WIB jalur di kawasan itu dikembalikan dua arah. Mengenai bergabungnya warga di Kelurahan Ketawanggede dan Dinoyo yang akan ikut turun jalan menolak jalur satu arah, Cipto mengatakan mereka baru akan melakukan aksi, namun pemkot berharap warga di dua kelurahan itu tidak sampai ikut-ikutan, meski lingkungan mereka terimbas kebijakan satu arah tersebut. Dalam dua pekan terakhir ini, ribuan warga Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen menggelar unjuk rasa dengan memblokade sepanjang Jalan Mayjen Panjaitan. Dan rencananya, pada pekan ini ribuan warga di Kelurahan Ketawanggede dan Dinoyo akan ikut bergabung memberikan dukungan agar kenijakan jalur satu arah dicabut dan dikembalikan menjadi dua arah. Rencananya warga Keluarahan Ketawanggede akan memblokade Jalan Gajayana dan warga Dinoyo memblokade Jalan Mayjen Haryono. Sedangkan warga Penanggungan tetap akan memblokade Jalan Mayjen Panjaitan seperti aksi sebelumnya, bahkan posko jalur dua arah yang didirikan pada pekan lalu masih tetap berdiri megah di jalan tersebut. Jika beberapa titik jalan poros itu diblokade, Kota Malang akan t]lumpuh total, sebab Jalan Mayjen Haryono (Dinoyo) dan Jalan Mayjen Panjaitan merupakan jalan poros dari arah Batu menuju kota, sedangkan Jalan Gajayana merupakan jalan poros dari arah Veteran dan Sumbersari menuju arah Kota Batu. Kebijakan satu arah di lingkar UB diberlakukan pada awal Oktober 2013 atau sekitar sebulan setelah Wali Kota Malang, Moch Anton dilantik menggantikan Peni Suparto. Sjak awal diberlakukannya kebijakan tersebut, warga di tiga kelurahan menolak, bahkan setelah satu tahun berjalan, penolakan semakin santer karena di kawasan itu sering terjadi kecelakaan dan perekonomian warga juga mati.(*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014