Surabaya (Antara Jatim) - Pimpinan DPRD Kota Surabaya optimistis bahwa penambahan pasal berupa sistem paket pemilihan pimpinan komisi dalam tata tertib dewan yang diserahkan ke Gubernur Jatim tidak akan direvisi.
"Peraturan Pemerintah (PP) tidak jauh dari UU, meski belum ada PP yang baru sebagai tindak lanjut UU MD3, saya optimistis gubernur Jatim tidak akan merevisi karena mengacu UU," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha kepada Antara di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, Gubernur Jatim akan memaklumi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) masuk dalam konsideran tata tertib DPRD Surabaya.
Saat ditanya jika Gubernur Jatim tetap merevisi atau mencoret tambahan pasal mengenai sistem paket, Masduki mengatakan tidak akan mempersoalkan karena itu hak dari gubernur.
"Kalau seperti itu, yang melalui mekanisme pemilihan seperti biasanya, apakah pimpianannya dipilih ketua dahulu terus wakil ketuanya. Mekanismenya diserahkan anggota komisi, sedangkan yang memimpin pemilihan adalah ketua DPRD," katanya.
Wakil Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Surabaya dari Demokrat, Juanedi sebelumnya mengatakan hasil konsultasi dari Kemendagri menyatakan agar penambahan pasal dalam tatib DPRD menunggu PP baru.
"Saran dari pak Kunto (Biro Hukum Kemendagri) saat konsultasi kemarin (16/10), sebaiknya menunggu PP yang baru sebagai implementasi UU MD3," katanya.
Menurut dia, jika nantinya PP baru keluar, kemungkinan tatib DPRD Surabaya menyesuaikan akan berubah. "Tapi jika PP yang baru substansinya sama dengan PP yang lama yakni PP No 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD, maka bisa saja penambahan pasal di tatib tidak berubah," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014