Surabaya (Antara Jatim) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, mengusulkan pemakaian tata tertib lama menyusul belum adanya landasan hukum berupa Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Ini untuk kepentingan masyarakat Surabaya. Jangan sampai tatib ini molor, pembahasan APBD molor, hanya gara gara polemik penggunaan sistem paket pemilihan pimpinan komisi atau tidak, komposisi anggota badan musyawarah antara 15 dan 25 orang," kata Sekretaris Fraksi FPKS Achmad Zakariya di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, sebaiknya pansus mengacu pada arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD.
Jika mengacu pada PP tersebut, lanjut dia, maka tidak ada sistem paket dalam pemilihan pimpinan komisi. "Jadi sebaiknya kembali kepada tatib lama," katanya.
Selain itu, lanjut dia, Fraksi PKS meminta agar pembagian tanggung jawab di alat kelengkapan DPRD merata. Tentunya itu hanya bisa dilakukan secara musyawarah mufakat, sehingga tidak ada yang ditinggal.
"Semua punya tanggung jawab yang sama, jika itu dilakukan mungkin sistem paket tidak terjadi," ujarnya.
Ia mengatakan pimpinan komisi itu dipilih dari dan oleh anggota komisi, sehingga benar-benar mencerminkan profesionalitas dan tanggung jawab yang sama. Jadi, delapan fraksi di DPRD Surabaya memiliki punya hak yang sama.
"Kalau sistem paket yang dimasukkan dalam pasal tambahan tatib DPRD saat ini dimungkinkan hanya satu paket, sehingga kemudian ada fraksi lain yang tidak bisa mengusulkan," katanya.
Wakil Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Surabaya Juanedi sebelumnya mengatakan hasil konsultasi dari Kemendagri menyatakan agar penambahan pasal dalam tatib DPRD menunggu PP baru.
"Saran dari Pak Kunto (Biro Hukum Kemendagri) saat konsultasi kemarin (16/10), sebaiknya menunggu PP yang baru sebagai implementasi UU MD3," kata politikus Partai Demokrat itu.
Menurut dia, jika nantinya PP baru keluar, kemungkinan tatib DPRD Surabaya akan berubah.
"Tapi jika PP yang baru substansinya sama dengan PP yang lama yakni PP No. 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD, maka bisa saja penambahan pasal di tatib tidak berubah," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014