Pamekasan (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menolak usulan kemitraan penuh yang digagas DPRD Pamekasan dalam hal hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif.
"Usulan kemitraan penuh tidak disetujui, akan tetapi yang disetujui Gubernur Jatim hanya kemitraan biasa," kata Ketua DPRD Pamekasan Halili di Pamekasan, Kamis.
Ia menjelaskan, dalam rancangan tata tertib (tatib) DPRD Kabupaten Pamekasan yang telah diparipurnakan beberapa hari lalu, panitia khusus (Pansus) DPRD mengusulkan agar kemitraan yang terbangun antara eksekutif dengan legislatif adalah kemitraan penuh.
Yang dimaksud kemitraan penuh adalah pola kemitraan dimana komisi bekerja sama dan melakukan pengawasan dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan secara keseluruhan. Termasuk pengawasan dalam pelaksanaan proyek.
Ia mencontoh seperti komisi D. Mitra komisi tersebut selama ini adalah dinas pendidikan, RSUD dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Namun, pengawasan dalam realisasi proyek oleh komisi lain, yakni komisi C.
Sehingga, sambung Halili, dengan pola kemitraan seperti ada anggapan di sebagian anggota DPRD dan sebagian masyarakat ada komisi "basah" dan komisi "kering".
Komisi C dianggap sebagai komisi "basah" karena anggota komisi melakukan pengawasan khusus pada pengerjaan proyek di lapangan, sedangkan komisi D, A dan B dianggap sebagai komisi "kering" karena hanya mengurus hal-hal diluar proyek.
"Kemitraan penuh yang kami usulkan ini, agar tidak ada lagi anggapan ada komisi basah dan komisi kering itu," tutur Halili.
Selain menolak kemitraan penuh, Gubernur Jatim juga menolak usulan pembentukan panitia kerja (panja) dan diminta agar tetap menggunakan istilah panitia khusus (pansus).
Catatan lain yang juga disampaikan Gubernur Jatim terkait dengan tatib anggota DPRD Pamekasan itu adalah meminta DPRD mencantumkan masa bhakti pimpinan DPRD Pamekasan, yakni sejak dilantik hingga berakhir masa keanggotaannya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014