Oleh Arie Novarina Jakarta (Antara) - Polis tunggal bagi asuransi TKI disiapkan pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat perlindungan serta mempermudah proses klaim asuransi. Polis tunggal diberlakukan sebagai evaluasi dari tiga konsorsium TKI, sebelumnya polis dari masing-masing perusahaan berbeda, kata Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman di Jakarta, Senin. "Kita sudah mengajukan ke OJK, dua bulan melakukan penyusunan terhadap polis yang betul-betul melindungi TKI," ucapnya pada seminar dengan tema 'Satu Tahun Perjalanan Konsorsium Asuransi TKI antara Harapan dan Kenyataan' di Kemnakertrans, Jakarta. Aturan mengenai polis tunggal itu disebut Reyna telah tersusun dan akan segera diterapkan kepada seluruh TKI yang hendak bekerja ke luar negeri. Reyna meminta konsorsium asuransi TKI untuk dapat melakukan sosialisasi ekstensif kepada para calon TKI dan TKI serta keluarga mengenai kebijakan baru tersebut karena sebelumnya banyak TKI yang tidak mengetahui mengenai adanya asuransi tersebut. Selain itu, konsorsium juga diharuskan membuka kantor cabang di daerah untuk mempermudah akses terhadap pengurusan asuransi. "Jadi jika dulu harus di Jakarta, sekarang (pengurusannya) bisa dilakukan di daerah," ujar Reyna.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014