Oleh Desca Lidya Natalia Jakarta (Antara) - Nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 mencapai sekitar Rp1,7 triliun. "Kalau keseluruhan itu Rp1,7 (triliun), itu hitungan awal yang masih perlu dipertajam lagi, bisa konstan, bisa nambah, bisa kurang," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas seusai menjalani tes wawancara calon pimpinan KPK di gedung Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Kamis. Tersangka dalam kasus ini adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, namun Busyro menjelaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. "Yang sudah satu (tersangka), supaya tidak hanya satu saja, karena ini guritanya ada, kami belum bisa menentukan segera menahan Pak SDA (Suryadharma Ali), kemudian belum bisa menentukan tersangka. Nanti kalau sudah ada dua alat bukti untuk yang lain-lain, itu tinggal soal waktu saja," ungkap Busyro. Menurut Busyro, Suryadharma Ali pasti akan ditahan setelah cukup kelengkapan atas dua bukti yang menggambarkan kasus korupsi haji yang menjeratnya menggurita. "Tapi ketika nanti cukup kelengkapan atas dua bukti yang ada itu, menggambarkan guritanya strukturalitas dari kasus itu, maka akan segera kami tahan," tambah Busyro. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014