Ponorogo (Antara Jatim) - Jajaran Kepolisian Resor Ponorogo, Jawa Timur menangkap lima orang yang diduga jaringan pemalsu dokumen kependudukan untuk kelengkapan persyaratan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. "Kasus ini berhasil kami ungkap setelah ada laporan dari warga serta pengaduan salah satu calon korban yang mereka tawari jasa pembuatan dokumen kependudukan dan lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hasran, Rabu. Kelima tersangka yang kini meringkuk di balik jeruji tahanan Mapolres Ponorogo itu masing-masing adalah Mohammad Syamsi (42) dan Siti Aminah (45) yang berperan sebagai pembuat dokumen, serta Edy Purwanto (45), Agus Budiyanto (45), dan Sri Untari (40) yang menjadi pengguna dokumen. Sindikat pemalsuan dokumen TKI ini terungkap setelah polisi menggerebek rumah Mohammad Syamsi di Desa Pintu, Kecamatan Jenangan pada 27 September pukul 14.30 WIB. Dari keterangan dan pengakuan Syamsi inilah, empat anggota sindikat pemalsuan maupun pengguna dokumen palsu ditangkap. Siti Aminah dibekuk bersamaan dengan penangkapan Syamsi, sementara tiga tersangka lain merupakan hasil pengembangan. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014