Pamekasan (Antara Jatim) - Ketua DPRD Sementara Pamekasan, Jawa Timur, Halili, membuat aturan yang melarang organisasi ektra kampus, seperti Himpunan Mahasiswa Islam dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, serta Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar audiensi ke lembaga DPRD. Organisasi ektra kampus ini dilarang menggelar audiensi ke DPRD Pamekasan, karena tidak memiliki akte pendirian organisasi, karena akte pendirian dipegang oleh pengurus pusat, serta tidak tercatat di akte notaris setempat. "Ketentuan yang kami buat, kelompok organisasi masyarakat ataupun kelompok yang mengaku LSM yang hendak mengajukan permohonan audiensi kepada DPRD harus menyertakan akta pendirian organisasi," kata Halili di Pamekasan, Sabtu malam. Tidak hanya HMI, PMII dan GMNI, organisasi kemasyarakatan lain yang memiliki struktur hingga di tingkat pusat, seperti Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Karangtaruna, terancan tidak bisa menggelar audiensi terkait aturan baru yang dibuat oleh Ketua Sementara DPRD Pamekasan Halili itu. Hal ini, karena organisasi tersebut tidak memiliki akte pendirian, sebagaimana LSM lokal dan organisasi kelompok masyarakat lokal yang akte pendiriannya memang dibuat di Pamekasan. Aturan tentang larangan LSM dan kelompok masyarakat yang tidak memiliki akte pendidikan menggelar audiensi dengan DPRD Pamekasan ini, dibuat sendiri oleh Halili dan Wakil Sementara Ketua DPRD Pamekasan Hosnan Achmadi, tanpa persetujuan semua anggota DPRD. Kebijakan pimpinan sementara DPRD Pamekasan ini menuai protes anggota DPRD lainnya, karena tidak dilibatkan, dan ketentuan itu dinilai melanggar ketentuan menyampaikan aspirasi. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014