Bangkalan (Antara Jatim) - Koordinator DPC PPP Se-Madura Kian Santang meminta kepada semua pengurus PPP di Pulau Garam itu agar mengabaikan berbagai imbagai dan istruksi yang dikeluarkan oleh Musyafak Noer, karena yang bersangkutan telah dipecat sebagai ketua DPW PPP Jatim.
"Ketua DPW PPP Jatim Musyafak Noer dipecat oleh DPP berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 1361/SK/DPP/W/IX/2014 tentang Pemecatan Musyafak Noer dari Partai Persatuan Pembangunan," kata Kian Santang di Bangkalan, Rabu.
Dengan adanya surat pemecatan itu, kata Kian Santang, maka Musyafak Noer tidak memiliki kewenangan apapun di PPP, termasuk mengarahkan DPC yang ada di Jawa Timur, termasuk empat DPC yang ada di Madura.
Dalam SK itu, katanya, Musyafak tidak hanya dipecat selalu Ketua DPW PPP, akan tetapi juga sebagai anggota partai. Sehingga secara otomatis, yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan menjabat sebagai wakil rakyat dari PPP.
"SK pemecatan Ketua DPW PPP Jatim Musyafak Noer ini, mempunyai kekuatan hukum tetap karena ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum DP PPP Suryadarma Ali sebelumnya dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Syaiful Tamliha, pada tanggal 14 September 2014," ungkapnya.
Sesuai dengan SK itu, pelaksana tugas Ketua DPW PPP Jatim dijabat oleh RPH KH Mujahid Ansori, asal Pamekasan.
"Sedangkan untuk pengganti Musyafak di legislatif, tentunya akan diserahkan sepenuhnya ke Komisi Pemilihan Umum," terang Kian Santang.
Kian Santang yang juga Ketua DPC PPP Sampang ini lebih lanjut menjelaskan, Ketua DPW PPP Jatim Musyafak Noer dipecatnya dari anggota partai karena yang bersangkutan telah melanggar AD/ART partai, dan dinilai oleh DPP PPP telah menciderai nama baik partai.
Pemecatan Ketua DPW PPP Jatim Musyafak Noer ini bersamaan dengan pemecatan Ketua DPW PPP Jawa Barat Rahmat Yasin, Ketua DPW PPP Sumatera Utara Fadli Nursal, dan Ketua DPW PPP Sulawesi, Amir Uskara.
Musyafak dalam beberapa kesempatan sempat memprotes pemecatan dirinya oleh DPP PPP itu, karena yang menandatangani surat pemecatan, hanya Ketua Umum DPP PPP, yakni Suryadharma Ali, dan tanpa tanda langsung Sekjend DPP yakni Romahurmuzy.
Namun menurut Kian Santang, pemecatan ketua DPW PPP Jatim itu tetap sah, karena tanda tangan pengecatan oleh Wakil Sekjend dan bulan tanda tangan tunggal ketua umum partai, dan itu sah menurut ketentuan organisasi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014