Surabaya (Antara Jatim) - Kalangan anggota DPRD Surabaya periode 2009-2014 mempertanyakan konsistensi Sekretaris DPRD (Sekwan) Surabaya M. Afghani terkait pengembalian mobil dinas yang diberikan batas waktu hingga 24 September mendatang.
"Saya mohon Pak Afghani selaku sekwan lebih dewasa karena surat pengembalian mobil dinas pada 24 September yang buat sekwan sendiri. Tangal 24 batas akhir itu patokan jangan melenceng dari aturan. Jangan buat prediksi sendiri, itu fitnah dan pembohongan publik," kata mantan anggota DPRD Surabaya dari partai Golkar, Erick Reginal Tahalele di Surabaya, Minggu.
Menurut dia, pihaknya respons dengan penjelasan sekwan terkait adanya imbauan agar anggota dewan lama segera mengembalikan mobil dinas. Hanya saja, lanjut dia, cara penyampaian Sekwan yang mengkaitkan semangatnya anggota dewan lama mengambil uang jasa pengabdian Rp9 juta per orang dengan malasnya mengembalikan mobil dinas.
"Saya setuju kalau sampai 24 September mobil dinas belum dikembalikan agar lapor polisi. Itu bisa dikatakan penggelapan,' katanya.
Erick sendiri mengatakan selama menjadi angota dewan jarang memakai mobil dinas, melainkan memakai mobil pribadi. Namun, ia akhirnya bersikap belum berkenan kembalikan mobil dinas karena polemik yang dibuat, bukan untuk meluruskan tapi malah buat opini negatif.
"Jangan kembalikan hanya karena opini dan citra. Rakyat butuh kebenaran bukan opini dan citra. Saya akan kembalikan berdasarkan fatsun dan aturan bukan opini. Aturan dibuat untuk ditaati bukan di jadikan pelengkap," katanya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menyayangkan kebijakan sekwan yang membuat surat pengembalian mobil dinas pada 24 September. "Setahu saya semestinya tujuh hari setelah purna tugas, mobil dinas harus dikembalikan. Tapi kenapa buat surat sampai satu bulan," katanya.
Hal sama juga diungkapkan anggota dewan lama dari Partai Demokrat Dedy Prasetyo. "Yang buat surat setwan sendiri untuk batas pengembalian 24 September, terus sejak bulan Juli sudah didesak untuk dikembalikan," katanya.
Mestinya, kata dia, Sekwan harus konsisten dengan surat yang dibuatnya sendiri. Apalagi, kata dia, mau mengancam mau melaporkan ke inspektorat dan pihak terkait.
Sekretaris DPRD Surabaya M. Afghani, sebelumnya mengatakan dari 50 anggota DPRD Surabaya lama, baru 28 anggota dewan yang sudah mengembalikan mobil dinas.
"Jika pada 24 September belum dikembalikan, kami akan pakai cara lain agar mobil dinas itu kembali pada kami. Misalnya, dengan melaporkan ke Inspektorat," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014