Kediri (Antara Jatim) - Ketua Yayasan Rumah Sakit Islam Al-Arafah Kediri, Jawa Timur, NY, membantah dirinya terlibat dalam korupsi dana jaminan kesehatan masyarakat seperti yang dituduhkan. "Saya tidak menggunakan, dan saya tidak tahu kebijakan itu (penggunaan dana jaminan kesehatan)," kata NY di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis. NY juga membantah menggunakan dana jaminan kesehatan itu untuk keperluan pribadi. Ia akan berupaya membuat pembelaan dalam kasus yang menjeratnya itu. NY diperiska di ruang penyidik khusus di Kejari Kediri, sebelum dibawa ke Lapas Kelas II A Kediri. Ia sempat menolak menandatangani berkas acara pemeriksaan yang disodorkan oleh penyidik. Namun, penyidik tetap mengeksekusinya dan dibawa ke lapas tersebut. Kejari Kota Kediri mengeksekusi NY dengan alasan untuk memudahkan pemeriksaan, menghindarkan ia melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti. Ia dititipkan di Lapas Kelas II A Kediri. Ia akan ditahan sampai 20 hari, dan jika dalam waktu itu pemeriksaan belum tuntas, bisa diperpanjang. RSI Al Arafah Kediri termasuk rumah sakit yang tidak pernah sepi dari pasien. Setiap tahun, rumah sakit itu menerima transferan dana jaminan kesehatan dari Kementerian Kesehatan sebesar Rp1 miliar. Dana yang tersimpan di rekening Bank Rakyat Indonesia itu hanya bisa dicairkan jika terjadi pengajuan klaim biaya pengobatan pasien miskin dari rumah sakit. Namun, setelah ada masalah, akhirnya tidak ditransfer lagi. Kementerian Kesehatan juga meminta pertanggungjawaban dana Jamkesmas Rp400 juta yang dicairkan tersangka. Di sela itu, pihak rumah sakit juga tetap diwajibkan melayani pasien jaminan kesehatan, akibatnya manajemen terganggu, bahkan seluruh operasionalnya berhenti setelah dokter dan karyawan tidak digaji.(*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014