Trenggalek (Antara Jatim) - Sebanyak 287 calon haji asal Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menandatangani perjanjian tertulis menyangkut pembatasan barang bawaan atau bagasi, khususnya air zam-zam, selama berangkat hingga pulang dari menunaikan ibadah haji di Tanah Suci, Makkah.
"Isi perjanjian itu mengatur tentang apa yang dibolehkan atau tidak dibolehkan di bawa oleh jamaah, baik saat berangkat maupun sepulangnya dari Tanah Suci," kata Kasi Haji Kantor Kementrian Agama Kabupaten Trenggalek, Fauzy Abdullah, Selasa.
Salah satu yang paling diwanti-wanti oleh panitia pemberangkatan haji dari Kantor Kemenag Trenggalek adalah kebiasaan calon haji (calhaj) membawa benda cair ataupun bahkan makanan secara berlebihan.
Fauzy mencontohkan tradisi membawa air zam-zam yang dilakukan jamaah untuk oleh-oleh keluarga maupun kerabat di tanah air. Mereka yang kedapatan membawa air zam-zam maupun benda cair lainnya ke dalam pesawat akan disita.
Tindakan serupa juga diberlakukan panitia penyelenggara haji apabila menemukan benda-benda terlarang lainnya, seperti senjata tajam dan obat-obatan. "Sesuai perjanjian, benda-benda itu jika masih ditemukan akan langsung disita dan tidak dikembalikan," tegasnya.
Mengenai air zam-zam yang menjadi "bawaan wajib" para jamaah sepulang dari Tanah Suci, Fauzy menegaskan telah disediakan pihak maskapai penerbangan dengan kuota masing-masing sebanyak lima liter. "Dulu jatahnya 10 liter per orang, kini dikurangi menjadi lima liter," tambahnya.
Sebanyak 287 calhaj asal Trenggalek diberangkatkan pada Selasa siang sekitar pukul 10.00 WIB dari pendopo kabupaten setempat. Saat ini berita ini diturunkan, mereka telah tiba di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, dan rencananya diberangkatkan dalam kelompok terbang 20 pada Kamis (11/9). (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014