Madiun (Antara Jatim) - Mantan kombatan Afghanistan, Moro, dan Ambon, Ali Fauzi, mengatakan, Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu wilayah Indonesia yang rawan untuk dijadikan tempat penyebaran paham "Islamic State Irak and Syria" (ISIS) yang dilarang oleh pemerintah.
"Hasil penelitian saya, memang Jatim menjadi wilayah reproduksi bagi mereka yang punya kemauan untuk bertindak dan bergabung dengan paham ISIS," ujar Ali Fauzi saat menghadiri acara Deklarasi dan Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 tahun 2014 tentang Larangan ISIS di Wisma Haji Kota Madiun, Kamis.
Menurut adik kandung Amrozi ini, Jawa Timur dikategorikan sebagai rahim dari pergerakan-pergerakan paham baru, termasuk ISIS. Setidaknya, ada 20 hingga 40 kepala keluarga di Jawa Timur yang terindikasi pengikut paham ISIS.
"Jejak rekam di Jawa Timur memang tidak bisa dikesampingkan. Termasuk tujuh keluarga di daerah Lamongan yang merelakan diri untuk berangkat ke Irak maupun Syria," kata mantan teroris itu.
Di wilayah Madiun sendiri, ia menilai belum begitu terlihat para pendukung ISIS. Tetapi, hal itu tidak boleh dianggap sepele atau remeh.
"Ada kemungkinan mereka dari Madiun yang punya latar belakang terjun di dunia konflik, dimanfaatkan oleh mereka yang sekarang lagi gandrung dengan ISIS dan diajak bersama-sama untuk membangunan ISIS," kata kata Ali Fauzi yang juga bergelut sebagai peneliti bom dan terorisme itu.
Menanggapi hal itu, Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, Zainal Muhtadien, membenarkan bahwa Jawa Timur dikatakan sebagai rahimnya pergerakan baru. Sebab, rata-rata pembenihan paham dilakukan di Jawa Timur kemudian dikembangkan dan melakukan aksi keluar Jatim.
"Karena itu Bakesbangpol meminta masyarakat mewaspadai potensi kerawanan pergerakan baru terutama paham ISIS yang masuk di wilayah Jawa Timur," kata Zainal.
Pihaknya juga mengapresiasi acara Deklarasi dan Sosialisasi Pergub Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2014 tentang Larangan ISIS di Madiun. Sebab, di kota lain, acara serupa dilakukan secara individu oleh masing-masing daerah dan bukan wilayah Bakorwil seperti di Madiun.
Zainal Muhtadien menyebutkan, terdapat empat pasal yang tertuang dalam Pergub Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2014 tentang Larangan ISIS. Salah satunya meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat, apabila mencurigai adanya gangguan ISIS. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014