Jember (Antara Jatim) - DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum bisa menonaktifkan legislator yang berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana desa. "Sesuai dengan tata tertib dewan yang lama, seharusnya legislator yang berstatus terdakwa diberhentikan sementara, namun hal tersebut ada mekanisme yang harus dilalui dan tidak mungkin dilakukan dalam waktu dekat," kata Pimpinan DPRD Jember sementara Ayub Junaidi, Senin. Sukarso yang merupakan legislator terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan terjerat kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun 2012 saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa. Mantan Kades Arjasa tersebut dilantik sebagai anggota dewan periode 2014-2019 bersama 49 legislator lainnya dalam sidang paripurna istimewa DPRD Jember yang digelar Kamis (21/8) dan usai dilantik legislator tersebut kembali dijebloskan ke dalam penjara. "Sesuai dengan mekanisme, pihak legislatif harus mengajukan surat kepada Kementerian Dalam Negeri agar yang bersangkutan dinonaktifkan sementara karena Sukarso masih berada di dalam tahanan, namun untuk melakukan itu harus menunggu alat kelengkapan dewan yang kini belum terbentuk," tuturnya. Selama belum ada pemberhentian sementara, kemungkinan besar politisi yang berangkat dari daerah pemilihan (Dapil) 1 Jember itu masih bisa menikmati gaji pertamanya sebagai anggota dewan karena gaji pertama anggota dewan periode 2014-2019 akan diberikan pada 1 September 2014.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014