Jember (Antara Jatim) - Mantan Kepala Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sugeng Susatya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun 2012 dan 2013 oleh Kejaksaan Negeri setempat. "Mantan Kades Jatisari sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan hari ini yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka, namun ia tidak hadir memenuhi panggilan jaksa," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Hambaliyanto, Jumat. Menurut dia, kuasa hukum tersangka datang menemui jaksa dan memberitahu bahwa kliennya sakit TBC dan memerlukan perawatan selama beberapa hari ke depan karena tersangka harus minum obat selama kurun waktu tertentu tanpa boleh putus. "Kami menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap tersangka kasus korupsi ADD itu pada 29 Agustus 2014 dan apabila tidak hadir lagi, maka akan dilakukan pemanggilan ketiga," tuturnya. Apabila tidak hadir pada pemanggilan ketiga, lanjut dia, pihak Kejari Jember akan melakukan pemanggilan paksa terhadap mantan Kades Jatisari tersebut untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.(*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014