Bondowoso (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Resor Bondowoso, Jawa Timur, menangkap Mudaris (63), pelaku pencabulan dengan korban seorang anak laki-laki berusia 11 tahun. Kapolres Bondowoso Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Sabilul Alif di Bondowoso, Jumat menjelaskan bahwa polisi sebelumnya mendapatkan laporan dari orang tua korban mengenai perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku. "Sesuai hasil pemeriksaan, Mudaris yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan beralamat di Desa Jambewangi, Kecamatan Tamanan, telah mengakui semua perbuatan yang dilakukannya terhadap korban," kata mantan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya itu. Ia menjelaskan bahwa korban bernama VI (11 tahun), merupakan pelajar kelas 3 sekolah dasar di Kota Bondowoso. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana pendek warna biru dan satu buah celana dalam warna abu-abu. Menurut Kapolres, perbuatan cabul pelaku berupa sodomi dilakukan pada Sabtu, 16 Agustus 2014 sekira pukul 18.30 WIB di Stasiun Bondowoso dan Selasa, 19 Agustus 2014 sekira pukul 19.30 WIB di Kelurahan Nangkaan, Kabupaten Bondowoso. "Perbuatan tersangka atas nama Mudaris dapat disangka telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," ujar dia menegaskan. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014