Pamekasan (Antara Jatim) - Perusahaan Listrik Negara Area Pamekasan, Jawa Timur, mengalami kerugian sebesar Rp120 juta setiap bulan akibat adanya pencurian aliran listrik melalui sambungan ilegal yang dilakukan oknum warga di wilayah itu. "Jumlah memang cukup besar, karena perkiraan kami penyusutan arus listrik setiap bulannya mencapai sekitar 21 persen dari total penggunaan normal," kata Manajer PLN Pamekasan, Purnomo, Rabu. Pencurian aliran listrik melalui sambungan ilegal dan pemasangan penerangan jalan umum (PJU) secara ilegal itu hampir terjadi di semua kecamatan di Kabupaten Pamekasan. Sehingga pihaknya lalu berinisiatif menggelar operasi penertiban aliran listrik (Opal) dengan menerjunkan petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Dari 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Pamekasan, dugaan adanya pencurian listrik terbanyak ialah di Kecamatan Pegantenan, yakni di Dusun Salatreh dan Dusun Rongrongan, Desa Plakpak. Menurut Purnomo, sekitar 50 persen dari total jumlah pelanggan sebanyak 265 orang di desa itu diduga melakukan pencurian aliran listrik dengan melakukan sambungan secara ilegal. "Faktanya, setelah petugas datang ke lokasi, memang kami temukan. Tapi kemudian, justru kami dikepung. Padahal ini adalah penertiban," katanya. Dalam kegiatan Opal yang digelar di desa itu, petugas PLN menyita sebanyak 3 KWH meter yang diketaui melakukan sambungan aliran ilegal. Namun upaya petugas untuk menyita KWH meter milik warga itu gagal dilakukan, karena ribuan warga mengepung petugas dan mengancam hendak membakar kendaraan yang mereka bawa, apabila petugas memaksa menyita KWH meter tersebut. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014