Pamekasan (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, menangkap seorang pria berprofesi guru ngaji yang dilaporkan warga sering mencuri celana dalam atau "cd" wanita milik tetangga hingga meresahkan masyarakat setempat. Menurut Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Moh Nur Amin, Sabtu malam, guru ngaji yang ditangkap polisi setelah dilaporkan masyarakat sering mencuri celana dalam milik tetangganya itu berinisial AR (49) warga Desa Tlagah, Kecamatan Pegantenan. "Ada dugaan si guru ngaji yang sering mencuri 'CD' wanita ini memiliki kelainan," kata Nur Amin. Aksi pencurian celana dalam oleh sang guru ngaji asal Desa Tlagah ini tidak hanya dilakukan pada tetangganya saja, akan tetapi hingga di desa lain di Kecamatan Kadur, Pamekasan. Pelaku juga kerap kali mencuri celana dalam yang masih baru di sejumlah pasar dan toko swalayan di Pamekasan. Terakhir AR melakukan pencurian di sebuah tokoh milik warga asal Dusun Sumber Waru, Desa Pamoroh, di Pasar Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan. Menurut Nur Amin, saat menjalankan aksinya di Pasar Blumbungan itulah, AR berhasil ditangkap oleh pemilik toko, bahkan nyaris dihajar massa, akan tetapi berhasil dilerai oleh sang pemilik toko dengan minta agar pelaku tidak dipukuli. "Si pemilik toko itu mengaku sudah 20 kali kehilangan celana dalam di tokonya. Setelah diteliti dan dicermati, dagangan celana dalam itu hilang, saat AR datang ke tokonya," terang Nur Amin. Sebenarnya, kata Nur Amin, aksi pencurian celana dalam yang dilakukan tersangka AR itu tidak tergolong kasus tindak pidana kriminal berat. Hanya saja, menjadi kasus menarik, karena terkesan memiliki kelainan. "Coba pikir, secara logika buat apa mencuri celana dalam? Wong dijual saja tidak mungkin laku. Tapi yang namanya pencurian, ya tetap melanggar pasal pencurian," kata Nur Amin. Sementara, penangkapan pelaku pencurian celanan dalam oleh nguru ngaji asal Desa Tlagah, Kecamatan Pegantenan, itu memang menarik perhatian warga. Tidak sedikit di antara warga yang ada di Pasar Blumbungan itu menertawakan aksi sang guru ngaji tersebut. "Celana dalamnya buat songkok naik haji ya pak Kiai, ada yang bilang begitu tadi," kata Nur Amin menirukan teriakan warga. Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka AR dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sepuluh celana dalam berbagai warna beserta sepeda motor supra fit warna hitam dengan nomor polisi M 6660 F milik pelaku. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014