Malang (Antara Jatim) - Tarif dasar air yang dikelola Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang, Jawa Timur, dalam waktu dekat ini dinaikkan sebesar 11,5 persen, karena semakin tingginya biaya produksi dan operasional. Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang, Jemianto, Sabtu, mengatakan pada tahun 2009, biaya produksi hanya Rp1.900 per meter kubik, namun saat ini sudah mencapai Rp3.300 per meter kubik. Kenaikan biaya produksi tersebut cukup signifikan, sehingga membebani operasional PDAM. "Mau tidak mau memang harus dinaikkan, apalagi tarif dasar listrik juga mengalami kenaikan beberapa kali, sementara tarif PDAM selama lima tahun terakhir ini belum ada kenaikan sama sekali. Sebenarnya, kenaikan 11,5 persen itu masih belum mampu menutup ongkos produksi, sebab berdasarkan penghitungan PDAM, ongkos produksi akan tertutupi jika kenaikannya 23 persen," ujarnya. Tarif yang diberlakukan pada pelanggan rumah tangga saat ini sebesar Rp2.500 per meter kubik untuk pemakaian di bawah 10 meter kubik/bulan. Setelah ada kenaikan 11,5 persen yang rencananya diberlakukan per 1 Oktober nanti, menjadi sebesar Rp2.800 per meter kubik. Untuk menyiasati agar biaya produksi bisa tertutupi, kata Jemianto, kenaikan tarif PDAM akan dinaikkan secara bertahap hingga 2017. Rencananya pada Januari 2016 ada kenaikan sebesar 6 persen dan tahun 2017 juga naik lagi 6 persen. Akibat melonjakan biaya produksi tersebut, lanjutnya, laba bersih PDAM terus menurun. Pada tahun 2011 dan 2012, laba PDAM mencapai Rp21 miliar per tahun, namun pada tahun 2013 turun menjadi Rp15 miliar dan tahun ini diperkirakan menurun lagi pada kisaran Rp12 miliar.(*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014