Gresik (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menerbitkan surat edaran bernomor 503/1424/437.74/2014 tertanggal 11 Agustus 2014 tentang penyelenggaraan izin usaha pertambangan demi mengendalikan kegiatan pertambangan galian di wilayah setempat. Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto mengatakan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pemilik tambang supaya ada kesamaan persepsi terkait dengan terbitnya surat edaran tersebut. "Penerbitan surat edaran ini mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 32 tahun 2013 tentang tata cara pemberian izin khusus di bidang pertambangan mineral dan batubara, serta dalam rangka pengendalian pematangan lahan yang membutuhkan tanah urug," katanya. Dirinya juga meminta pengusaha galian C untuk segera mengurus izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) atau IUP OP khusus pengangkutan dan penjualan. "Para pengguna tanah urug untuk pematangan maupun pemerataan lahan juga diimbau untuk menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang didaftarkan pada Badan Penanaman Modal dan perizinan Kabupaten Gresik," katanya. Karena, kata dia, jika tidak melakukan ketentuan yang dimaksud, maka pihaknya tidak segan-segan untuk menghentikan kegiatan. "Kami tidak hanya menghentikan sementara, karena kami akan mencabut izin pemanfaatan ruang (IPR) atau izin lokasi. Kami tak peduli siapa yang memiliki perusahaan. Saya ingin memberikan penegasan agar tudingan masyarakat terkait kerusakan jalan yang ada di Gresik tidak disalahkan hanya kepada Pemerintah," katanya menegaskan. Sementara wakil Bupati Gresik, Mohammad Qosim, melalu kabag Humas, Suryo Wibowo menjelaskan, aturan ini untuk menertibkan penambangan dan penggunaan bahan galian C. "Baik penertiban volume, waktu serta pengenaan pajaknya. Jangan sampai ada eksplorasi besar-besaran serta penggunaan tanah urug ini tidak semestinya. Imbasnya, masyarakat yang akan dirugikan," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014