Trenggalek (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek Ali Mustofa sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi akuisisi Bank Perkreditan Rakyat Prima Durenan senilai Rp2,6 miliar pada 2006/2007. "Status saudara Ali Mustofa kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka sejak 5 Agustus, karena perannya dalam meloloskan anggaran sebesar Rp2,6 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Adianto, Senin. Saat peristiwa hukum terjadi, terang Adianto, Ali Mustofa menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Trenggalek. Ia dianggap sebagai salah satu pejabat yang paling bertanggung jawab atas dalam kebijakan akuisisi aset BPR Prima Durenan yang kala itu sedang mengalami masalah likuiditas. Kata Adianto, kebijakan mengeluarkan anggaran Rp2,6 miliar tersebut tidak sepengetahuan bupati selaku kepala daerah. Sebaliknya, Ali diduga hanya menuruti tekanan tersangka mantan Direktur BUMD Gatot Purwanto setelah mendapat kepastian bahwa alokasi anggaran akuisisi BPR Prima senilai Rp2,6 miliar telah disetujui DPRD, melalui sebuah rapat paripurna tertutup. "Saat diperiksa sebagai saksi, ia membantah. Ali berdalih kebijakan mengeluarkan anggaran untuk akuisisi BPR Prima telah prosedural, tapi fakta penyidikan berkata lain," kata Adianto. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014