Oleh Erafzon SAS Jakarta (Antara) - Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) meminta KPK memberi sanksi hukum yang tegas dan seberat beratnya kepada pelaku pemeras TKI selama ini, agar momen ini menjadi awal bagi pembenahan penempatan dan perlindungan menyeluruh. Siaran pers Apjati yang ditandatangani ketuanya, Ayub U Basalamah, diterima di Jakarta, Sabtu menyebutkan pemulangan TKI adalah bagian kecil dari program penempatan TKI. UU No.39/2004 pasal 75 ayat 1 menyatakan proses penempatan TKI dari sejak rekrut sampai dengan pemulangan menjadi tanggung-jawab pelaksana penempatan TKI (PPTKIS). Namun, sejak berdirinya BNP2TKI praktik pelanggaran undang-undang terjadi secara serius karena badan itu mengambil alih fungsi dan peran PPTKIS dengan mengurus pemulangan TKI sampai ke kampung halamannya. PPTKIS tidak diberikan porsi untuk melaksanakan kewajibannya walau tanggung-jawab seluruh permasalahan TKI tetap berada di pundak PPTKIS. Apjati menyatakan bahwa apa yang terjadi selama proses penempatan selama ini jauh lebih mengerikan dibanding pemerasan yang baru terbongkar sedikit di Soekarno-Hatta. Pemerasan, pungli dan pembebanan biaya-biaya atas TKI terjadi di seluruh proses sejak pembuatan dokumen, seleksi, rekomendasi ID (pengenal), pembuatan pasport, Konsorsium LSP, sertifikasi, durasi pelatihan di Balai Latihan Kerja Luar Negeri, sistem on line perbankan hingga proses terbitnya Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang ditunjuk Pemerintah. Namun, selalu saja PPTKIS yang bekerja sesuai aturan, prosedur dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang jadi kambing hitam. Pemerasan, pungli dan pembebanan biaya-biaya pada sistem kredit dan on line perbankan yang ditunjuk oleh pemerintah juga merugikan TKI, terutama atas mereka yang bekerja di asia pasifik yang tidak memerlukan pemotongan gaji. Pada sistem on line perbankan di China Trust Bank, TKI dikenakan bunga sangat tinggi, melebihi bunga kartu kredit yang mencapai 48 persen. Khusus untuk sistem perbankan on line pada penempatan ke Singapura melalui 11 lembaga keuangan juga sangat merugikan TKI dan PPTKIS. Apjati mengindikasikan praktik ini menjadi sarana bagi berbagai pihak untuk memeras TKI melalui penerapan bunga yang tinggi dan penjualan formulir lembaga keuangan senilai 100 dolar AS per TKI yang tidak memberikan faedah apa-apa kepada mereka. Jika, rata-rata 15.000 TKI setiap bulan yang berangkat melalui sistem formulir tersebut, maka terdapat 1.500.000 dolar AS yang terhimpun atau setara dengan Rp1,5 triliun (dengan kurs Rp10.000 per dolar) dan setahun menjadi Rp18 triliun. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014