Surabaya (Antara Jatim) - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini siap menutup tempat permainan "Suroboyo Carnival Night Market" (SCNM) yang sudah dibuka pada 28 Juli lalu, jika pihak manajemen tidak menaati persyaratan izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin).
"Kita sesuai prosedur saja. Kalau peringatan kita tidak diperhatikan lagi, ya akan kita tutup," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini usai Rapat Paripurna di DPRD Surabaya, Senin.
Menurut dia, pihaknya sudah memberikan peringatan kedua melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya. Untuk itu, pihaknya mengaku tidak akan memberikan toleransi jika sampai batas waktu yang ditentukan tetap tidak dipedulikan.
"Kita kan sudah memberikan surat peringatan. Yang jelas kalau tetap tidak sesuai peraturan tidak ada toleransi akan kita tutup," kata Risma.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya Erick Cahyadi mengatakan pihaknya sudah menyampaikan peringatan melalui Dishub Surabaya pada 25 Juli dengan batas waktu selama seminggu.
Bila surat peringatan pertama tidak digubris maka selanjutnya akan segera dikirimkan surat peringatan yang kedua. Surat peringatan yang kedua juga akan dikirimkan awal Agustus dan tenggang waktunya sama yakni 7 hari.
"Itu surat peringatan pertama yang dilayangkan oleh Dishub kepada pihak Surabaya Carnival untuk memenuhi rekomendasi," katanya.
Ia mengatakan tenggang waktu surat peringatan kedua adalah seminggu. Bila setelah surat peringatan yang kedua tidak juga digubris dan tidak dilaksanakan rekomendasi Dishub, maka pihaknya akan melakukan penghentian operasional Surabaya Carnival. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014